TGR Disdikbud Kuningan Diklarifikasi, Sekda: Nilai Riil Rp3,2 Miliar

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan meluruskan informasi yang beredar terkait besaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan bahwa angka TGR yang ramai diperbincangkan publik sebesar Rp8,6 miliar hingga Rp14 miliar tidak sesuai dengan fakta. Ia memastikan, nilai yang tercantum dalam rekomendasi resmi BPK adalah sebesar Rp3,2 miliar.
Klarifikasi tersebut disampaikan Uu usai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026).

“Informasi yang beredar itu tidak benar. Nilai TGR yang sesuai rekomendasi BPK adalah Rp3,2 miliar, bukan seperti yang disebutkan sebelumnya,” ujarnya kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda didampingi jajaran terkait, termasuk Kepala BPKAD dan Inspektur Inspektorat. Ia menyebut, pembahasan bersama legislatif telah dilakukan secara transparan guna memberikan kejelasan kepada publik.

Lebih lanjut dijelaskan, nilai TGR tersebut merupakan hasil akumulasi dari sejumlah temuan pada berbagai program dan kegiatan, seperti Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBD.

Menanggapi isu yang mengaitkan temuan tersebut dengan kepentingan politik, khususnya Pilkada Kuningan, Uu menegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada kaitannya dengan politik. Informasi itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan tengah fokus menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mendorong percepatan pengembalian TGR sesuai ketentuan yang berlaku.

Uu menjelaskan, mekanisme pengembalian akan disesuaikan dengan pelaksana kegiatan. Untuk kegiatan swakelola, tanggung jawab berada pada pihak sekolah atau komite. Sedangkan untuk kegiatan yang melibatkan pihak ketiga, kewajiban pengembalian dibebankan kepada rekanan pelaksana.

Adapun proses penyelesaian TGR ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari, sebagaimana ketentuan dari BPK.

“Harapannya, dalam waktu yang telah ditentukan, seluruh tindak lanjut ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup