Terkuak di 45 Adegan, Begini Awal Mula Kasus Bayi Pasawahan
KUNINGANSATU.COM – Kasus penemuan jasad bayi di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, perlahan terungkap. Polisi kini memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sejak bayi tersebut dilahirkan hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat aliran sungai.
Rekonstruksi kasus tersebut digelar Satreskrim Polres Kuningan, Senin (7/9/2026). Sebanyak 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara utuh peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, proses rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan dari jajaran Polres Kuningan, Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah desa setempat.
“Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Azis kepada awak media.
Dari puluhan adegan yang diperagakan, salah satu bagian paling penting terjadi pada adegan ketujuh. Pada adegan tersebut, tersangka memperagakan tindakan kekerasan terhadap bayi yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi hingga bayi tersebut meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini dilakukan ada 45 adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke-7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri,” jelasnya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka mengalami sakit perut kemudian masuk ke kamar mandi. Di tempat tersebut, tersangka melahirkan seorang bayi.
Menurut Abdul Azis, setelah proses persalinan, bayi sempat terjatuh di kloset sebelum kemudian dipindahkan ke lantai kamar mandi.
Namun, bayi tersebut ternyata masih hidup dan menangis.
Tersangka kemudian mengambil kain dan membungkus bayi tersebut. Kekerasan kembali dilakukan hingga akhirnya bayi meninggal dunia.
“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga dibungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,” kata Azis.
Setelah memastikan bayinya meninggal, tersangka kemudian membawa jasad tersebut keluar dan membuangnya sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi sungai.
Jasad bayi itu baru ditemukan warga enam hari kemudian, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penemuan tersebut kemudian menjadi titik awal terungkapnya kasus. Kecurigaan warga mengarah kepada tersangka setelah sebelumnya ada saksi yang melihat perempuan tersebut dalam kondisi seperti sedang hamil.
Namun, beberapa hari setelah itu, kondisi perutnya sudah tidak terlihat seperti sebelumnya. Pada saat jasad bayi ditemukan, tersangka diketahui sedang berada di Majalengka untuk bekerja.
“Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka,” ucap Abdul Azis.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi tersangka yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut.
Tersangka berinisial Fb, 19 tahun, warga Kecamatan Pasawahan.
Polisi mengungkap, tindakan tersebut diduga dilakukan karena tersangka takut kehamilan dan kelahiran bayi dari hubungan di luar nikah diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
“Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah,” tegas Abdul Azis.
Sebelumnya, jasad bayi ditemukan warga di area kebun dekat aliran sungai dalam kondisi mulai membusuk. Penemuan pada 29 Juli 2026 itu kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya identitas ibu kandung bayi berhasil diketahui.
Abdul Azis menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bukan sekadar untuk memperagakan kembali peristiwa, tetapi juga untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Menurutnya, setiap adegan dalam rekonstruksi digunakan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara.
“Untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP,” jelasnya.
Hasil rekonstruksi tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan dan diharapkan dapat membantu jaksa serta pengadilan dalam melihat secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.***













