Soal Surat Edaran Mendikdasmen 7/2026, Kadisdikbud Kuningan Bilang Begini!
KUNINGANSATU.COM,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan belum mengambil keputusan terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang larangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr. Carlan, S.Pd., M.M.Pd., saat ditemui usai menghadiri kegiatan jalan santai May Day di kawasan Disnakertrans Kuningan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Carlan, persoalan tersebut tidak bisa disikapi secara terburu-buru karena berkaitan langsung dengan nasib tenaga pendidik non-ASN yang selama ini masih mengabdi di sekolah negeri.
“Persoalan manusia itu bukan persoalan sederhana, apalagi menyangkut nasib orang dan status orang. Jadi kami tidak ingin mengambil langkah yang tergesa-gesa,” ujar Carlan.
Ia menjelaskan, Disdikbud Kuningan saat ini masih menunggu kesepahaman bersama dengan daerah lain, baik di tingkat Jawa Barat maupun nasional, sebelum menentukan sikap resmi.
“Kami harus rapat lintas sektor dulu karena ini menyangkut BKPSDM juga. Selain itu kami akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Jawa Barat bahkan se-Indonesia,” katanya.
Carlan menegaskan, hingga saat ini mayoritas pemerintah daerah juga disebut belum mengambil kebijakan khusus terkait surat edaran tersebut. Karena itu, Kuningan memilih untuk tidak berjalan sendiri.
“Pada prinsipnya kabupaten/kota lain juga belum mengambil langkah apa-apa. Jadi Kuningan akan mengikuti kebersamaan, mengikuti mayoritas nantinya seperti apa,” ucapnya.
Saat ditanya apakah Disdikbud masih menunggu instruksi pemerintah pusat, Carlan menepis anggapan tersebut. Ia menekankan bahwa pihaknya lebih mengedepankan kesamaan sikap antar daerah.
“Bukan menunggu instruksi, tapi menunggu kebersamaan dari kabupaten/kota lain,” pungkasnya.
















