Soal Pencabutan Moratorium, BEM UNISA Minta Pemerintah Berkomitmen dalam Pengawasan!

KUNINGANSATU.COM,- Polemik pencabutan moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan terus berkembang setelah munculnya sejumlah temuan dan ketidaksinkronan dokumen teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Al ihya (BEM UNISA) Kabupaten Kuningan menilai pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi terbuka, terutama terkait perbedaan angka Koefisien Dasar Hijau (KDH) dalam dua surat edaran resmi yang beredar.

Dalam surat edaran pertama, tercantum ketentuan bahwa pembangunan harus memenuhi KDH minimal 50 persen, yang di paraf oleh satuan kerja PUTR Kabupaten Kuningan. Namun pada surat edaran lainnya, angka yang muncul justru hanya 30 persen. Perbedaan yang cukup signifikan ini dinilai BEM UNISA sebagai indikasi ketidakteraturan proses pencabutan moratorium.

Ketua BEM UNISA, Muhamad Sayffulloh Rohman, Selasa (2/12/2025) menegaskan bahwa inkonsistensi tersebut tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, mengingat KDH merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekologi kawasan.

“Ketika angka yang menjadi dasar perlindungan lingkungan saja berbeda antara 50 persen dan 30 persen, ini memunculkan pertanyaan besar soal keseriusan pemerintah mengawal pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menurutnya, dualisme aturan ini menunjukkan proses pencabutan moratorium terkesan dilakukan tanpa harmonisasi data dan kajian yang komprehensif. Padahal, moratorium sebelumnya diberlakukan untuk menertibkan pembangunan perumahan yang dinilai tak terkendali dan berpotensi merusak tata ruang.

Selain soal KDH, Sayffulloh juga menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah daerah terhadap kewajiban pengembang untuk menyediakan kolam retensi minimal 5 persen dari total lahan. Karena ini seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengendalikan banjir dan memastikan drainase kawasan berjalan normal.

“Di atas kertas, semua pengembang wajib punya kolam retensi. Tapi di lapangan, sepertinya banyak kawasan perumahan yang kolam retensinya tidak dibuat sesuai standar, bahkan ada yang hanya formalitas. Pemerintah daerah harus turun langsung, bukan hanya menunggu laporan pengembang,” tegasnya.

BEM UNISA menyatakan bahwa sejumlah pemberitaan mengenai dugaan gratifikasi dalam proses pencabutan moratorium semakin memperkuat kebutuhan transparansi. Mereka meminta pemerintah daerah membuka seluruh proses pengambilan keputusan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami menolak pembangunan yang dipaksakan dan tidak berpihak pada keamanan lingkungan. Kalau memang pencabutan moratorium dilakukan dengan benar, maka aturan teknisnya harus satu suara dan pengawasan di lapangan harus benar benar berjalan, jangan sampai pencabutan moratorium ini hanya untuk meloloskan kepentingan para kapitalis” sambung Sayffulloh.

BEM UNISA juga mendorong dilaksanakannya audit lingkungan dan audit tata ruang independen terhadap izin-izin yang terbit setelah moratorium dicabut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang berdampak pada masyarakat.

Dengan polemik yang terus bergulir, BEM UNISA Kuningan menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga tata ruang dan keberlanjutan lingkungan di daerahnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup