Sekda Kuningan Terbebas dari Gugatan Rp777 Juta? Ini Penjelasan Kuasa Hukum
KUNINGANSATU.COM – Mediasi ketiga dalam perkara gugatan perdata yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan U Kusmana dan Arif Yudianto di Pengadilan Negeri Kuningan, Rabu (28/10/2026), mulai membuka titik terang baru. Kuasa hukum tergugat menegaskan posisi U Kusmana sebagai Tergugat 1 dinilai tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan perkara yang diajukan Rini Megawati.
Kuasa hukum tergugat, Dwi Sesko Adriansah, SH alias Abu Azka, didampingi Adi Riyanto, SH, menyebut kesimpulan tersebut mengemuka setelah proses mediasi ketiga berlangsung di hadapan hakim mediator.
Dwi mengatakan, mediasi berjalan lancar dan para pihak hadir. Sementara U Kusmana tidak hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas kedinasan ke luar kota.
Menurutnya, ketidakhadiran U Kusmana telah diperkuat dengan surat kuasa istimewa serta alasan yang dinilai patut dan dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum acara.
“Alhamdulillah mediasi di hari ini berjalan lancar. Para pihak hadir. Yang tidak hadir itu prinsipal kami, Tergugat 1, atau publik mengenal Pak Sekda. Ketidakhadiran ini kami sudah diperkuat oleh surat kuasa istimewa dan alasan-alasan yang dibenarkan menurut peraturan serta undang-undang, yang disebut dengan alasan yang patut,” kata Dwi ketika diwawancarai kuningansatu.com usai agenda mediasi.
Dalam proses tersebut, Dwi menyebut kuasa hukum Tergugat 1 tetap diperkenankan mengikuti jalannya mediasi karena telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Ia menjelaskan, pihak penggugat hadir langsung melalui Rini Megawati sebagai prinsipal. Sementara kuasa hukum Tergugat 1 tetap berada dalam ruang mediasi untuk mewakili kepentingan U Kusmana.
Dari proses mediasi itu, Dwi menyebut pihaknya semakin yakin bahwa tidak terdapat hubungan hukum secara langsung antara Rini Megawati sebagai penggugat dengan U Kusmana sebagai Tergugat 1.
“Dengan percaya diri, sesuai dengan fakta dan kejadian yang ada, bahwasanya kami sudah bisa meyakinkan ke publik masyarakat Kuningan, bahwasanya tidak ada hubungan hukum dalam peristiwa atau perkara gugatan dari Ibu Rini ini dengan Tergugat 1, dalam hal ini Pak Sekda,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan keberatan agar U Kusmana tidak lagi diwajibkan hadir dalam agenda mediasi berikutnya. Menurut Dwi, hakim mediator telah memberikan ruang kepada pihaknya untuk menyampaikan resume keberatan tersebut pada pekan berikutnya.
“Untuk selanjutnya, di acara-acara selanjutnya mediasi, Tergugat 1 atau Pak Sekda ini tidak harus hadir. Artinya bukan bagian dalam peristiwa ini,” katanya.
Dwi menjelaskan, keberatan tersebut salah satunya didasarkan pada tidak adanya keterlibatan U Kusmana dalam transaksi keuangan yang menjadi pokok gugatan.
Ia menegaskan, U Kusmana disebut tidak pernah menerima maupun membayar uang yang menjadi objek sengketa. U Kusmana juga, menurutnya, tidak mengetahui perputaran maupun peruntukan uang tersebut.
“Memang kapasitas Tergugat 1 itu tidak bisa menjelaskan kalau alasan-alasannya masuk ke masalah transaksional. Karena harus saya sampaikan bahwasanya Tergugat 1 itu tidak pernah menerima uang, tidak pernah membayar uang, dan tidak tahu perputaran uang, peruntukan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Dalam mediasi tersebut, Dwi juga menyinggung uang Rp100 juta yang sebelumnya menjadi bagian dari informasi perkara. Menurutnya, uang tersebut telah diselesaikan dan dikembalikan.
Ia menyebut uang yang sebelumnya disebut Rp100 juta itu diterima Arif Yudianto tidak secara utuh, yakni Rp89 juta. Uang tersebut kemudian dikembalikan sebesar Rp110 juta.
“Yang Rp100 juta itu sudah dibayar. Ternyata sudah dibayar. Jadi Rp100 juta diterima oleh Pak Arif Yudianto sebagai Tergugat 2 itu tidak utuh, diterimanya hanya Rp89 juta. Dan kemudian selang berapa lama, itu dibayar. Dibayarnya menjadi Rp110 juta,” jelas Dwi.
Dari angka tersebut, Dwi kemudian mempertanyakan besaran pengembalian yang menurutnya menunjukkan adanya bunga tinggi.
“Berarti berapa persen? Sekarang monggo kita buka bersama-sama. Yang dibolehkan menurut OJK itu berapa persen? Suku bunga ini sudah melebihi daripada ketentuan yang sudah diterapkan oleh undang-undang dan peraturan di negara ini,” ujarnya.
Sementara terkait uang Rp550 juta yang juga menjadi bagian dari gugatan, Dwi menegaskan tidak terdapat peran U Kusmana di dalam transaksi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan U Kusmana hanya disebut berkaitan dengan perkenalan Arif Yudianto pada transaksi awal senilai Rp100 juta. Setelah transaksi tersebut selesai, kata dia, tidak ada lagi hubungan hukum U Kusmana dengan transaksi berikutnya.
“Yang Rp550 juta tidak ada sebab akibat atau hubungan hukum lainnya dengan Tergugat 1. Meskipun secara struktur apa status Tergugat 1 ini sebagai Kepala Dinas, itu namanya kewenangan, sudah di luar parameter kami sebagai penasihat hukum,” katanya.
Dwi juga menyampaikan optimisme terhadap posisi Arif Yudianto sebagai Tergugat 2. Menurutnya, Arif mampu memberikan penjelasan secara langsung dalam mediasi di hadapan hakim mediator dan penggugat.
“Kami semakin yakin dengan cerita apa yang disampaikan oleh Tergugat 2 tadi ke Hakim Mediator, di depan penggugat, kami punya keyakinan bahwasanya Tergugat 2 juga akan memenangkan perkara ini,” tegasnya.
Terkait narasi yang menyebut U Kusmana menyebabkan kerugian penggugat hingga sekitar Rp2,5 miliar, Dwi membantahnya.
“Oh, tidak ada. Tidak ada, jauh banget. Hari ini sudah terjawab apa yang menjadi asumsi publik masyarakat Kuningan, bahwasanya yang menyebabkan kerugian itu adalah hadirnya Tergugat 1 atau Pak Sekda. Kami jawab, sudah clear dan clean, tidak ada keterlibatan Pak Sekda dalam peristiwa gugatan ini,” kata Dwi.
Ia juga menyebut angka kerugian hingga Rp4,4 miliar yang sebelumnya dikaitkan dengan tuntutan penggugat tidak muncul dalam pembahasan mediasi ketiga tersebut.
“Dalam acara mediasi tadi itu tidak muncul angka itu. Kemungkinan keraguan, ketakutan untuk menyampaikan hal yang sifatnya immateriil. Seandainya memang itu menjadi rangkaian dalam konstruksi gugatan penggugat, tetapi dalam acara mediasi ini tidak muncul yang miliaran itu,” ujarnya.
Dwi menegaskan, ketidakhadiran U Kusmana dalam mediasi bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Ia menyebut U Kusmana memang sedang menjalankan tugas kedinasan ke luar kota bersama sejumlah pejabat Pemkab Kuningan.
“Berhalangan hadir Tergugat 1 itu bukan hal yang dibuat-buat. Disertai dengan alasan yang patut. Memang tadi pagi berangkat ke luar kota dengan beberapa kepala bagian dan kepala dinas. Itu disertakan, jadi alasannya jelas,” tandas Dwi.
Pihaknya kini akan menyampaikan resume keberatan kepada hakim mediator terkait permintaan agar U Kusmana tidak lagi diwajibkan mengikuti proses mediasi secara langsung.
“Jadi minggu depan resume akan kami sampaikan ke sana. Itu salah satu jawaban untuk publik, masyarakat Kuningan, bahwasanya tidak ada, sekali lagi, tidak ada hubungan hukum Tergugat 1 atau Pak Sekda ini,” pungkasnya.***















