Kerja Sama RSUD Linggajati dan Kejari Diperpanjang, Ini Targetnya

KUNINGANSATU.COM – Pengelolaan rumah sakit daerah tidak hanya dituntut mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga harus berjalan sesuai aturan hukum. Untuk mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam operasionalnya, RSUD Linggajati memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula RSUD Linggajati, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Linggajati.

Kerja sama ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat tata kelola rumah sakit, meminimalkan risiko hukum, serta memberikan kepastian bagi manajemen dalam menjalankan program dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, U. Kusmana menegaskan bahwa RSUD Linggajati memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu, dan akuntabel bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, kemitraan dengan Kejari Kuningan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan rumah sakit yang transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bagi RSUD Linggajati, kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan langkah penting untuk mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik, transparan, dan taat hukum,” ujar Kusmana.

Ia juga mengingatkan agar perpanjangan perjanjian tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif ataupun hanya dimanfaatkan untuk urusan pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Sebaliknya, kerja sama harus digunakan secara optimal sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum, terutama ketika manajemen menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kebijakan strategis maupun pelaksanaan program rumah sakit.

“Jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam setiap pengambilan keputusan strategis,” tegasnya kepada direktur dan jajaran manajemen RSUD Linggajati.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung pelaksanaan program dan kinerja RSUD Linggajati melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan kejaksaan.

Dukungan tersebut diharapkan tidak hanya diberikan ketika muncul persoalan, tetapi juga dimanfaatkan sejak tahap perencanaan dan pengambilan keputusan. Dengan begitu, potensi pelanggaran maupun sengketa hukum dapat diantisipasi lebih awal.

Kejari Kuningan juga dapat dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi hukum dan pendampingan litigasi apabila RSUD Linggajati menghadapi gugatan dari pihak luar.

Direktur RSUD Linggajati, dr. Hj. Eva Maya, MM., mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus rasa aman bagi jajaran manajemen dalam menjalankan operasional rumah sakit.

Selain itu, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko untuk mencegah penyimpangan dan permasalahan hukum sejak dini.

Menurut Eva, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi perhatian. Melalui sosialisasi dan konsultasi hukum, jajaran rumah sakit diharapkan semakin memahami ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, RSUD Linggajati diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Pendampingan hukum yang tepat diharapkan dapat membantu manajemen mengambil keputusan secara lebih terukur, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan tetap menjadi prioritas.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup