Tak Perlu Repot Tanda Tangan Manual, Kepala Desa di Kuningan Mulai Pakai BeSign
KUNINGANSATU.COM – Digitalisasi administrasi pemerintahan di Kabupaten Kuningan mulai diperluas hingga tingkat desa. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan membekali para kepala desa dengan aplikasi BeSign untuk mendukung penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sekaligus memperbarui sertifikat elektronik yang digunakan dalam pelayanan administrasi pemerintahan.
Kegiatan Pembaruan Penerbitan Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Aplikasi BeSign bagi kepala desa se-Kabupaten Kuningan tersebut berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (28–29 Oktober 2026), di Aula Diskominfo Kuningan.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses administrasi, mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas, serta mempermudah penandatanganan dokumen kedinasan tanpa terkendala jarak dan waktu.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kuningan, Cece Hendra Krissianto, S.STP., M.Si., yang mewakili Kepala Diskominfo Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., mengatakan, penerapan TTE hingga pemerintahan desa menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Menurutnya, transformasi digital tidak cukup hanya diterapkan di lingkungan perangkat daerah. Pemerintahan desa juga perlu mengikuti perkembangan tersebut karena menjadi salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui TTE, proses penandatanganan dokumen kedinasan diharapkan dapat berlangsung lebih praktis dan efisien. Selain itu, penggunaan tanda tangan elektronik dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik.
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian dan Statistik (Santik) Diskominfo Kuningan, Hj. Nia Kurniasih, S.Sos., M.Si., menjelaskan, bimbingan teknis tersebut diberikan agar kepala desa memahami prosedur pembaruan sertifikat elektronik sekaligus cara menggunakan aplikasi BeSign untuk kebutuhan administrasi di lingkungan pemerintahan desa.
Materi yang disampaikan mencakup pendaftaran akun, pembaruan sertifikat elektronik, hingga praktik penggunaan aplikasi untuk menandatangani dokumen secara elektronik. Para peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan akun dan dokumen digital.
Penerapan TTE sendiri menjadi salah satu bagian dari pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Teknologi ini tidak hanya ditujukan untuk mempercepat alur birokrasi, tetapi juga mendukung verifikasi keaslian dan keabsahan dokumen elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskominfo Kuningan mencatat, penggunaan TTE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini telah menjangkau hampir 4.100 aparatur sipil negara (ASN), mulai dari perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan.
Kini, cakupan tersebut mulai diperluas ke pemerintahan desa, khususnya bagi kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan. Penerapannya dilakukan secara bertahap melalui pembekalan teknis dan pembaruan sertifikat elektronik.
Dengan perluasan ini, Diskominfo berharap kepala desa dapat menerapkan penggunaan TTE melalui aplikasi BeSign di masing-masing kantor desa. Upaya tersebut diharapkan membuat pengelolaan dokumen pemerintahan semakin tertib, pelayanan administrasi lebih efektif, serta tata kelola pemerintahan desa semakin akuntabel.
Digitalisasi hingga tingkat desa pun menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam mendorong pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.















