Ruang Demokrasi Tak Butuh Izin!

KUNINGANSATU.COM,- Pernyataan Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Kuningan terkait pentingnya legalitas organisasi dalam pelaksanaan audiensi publik patut dikritisi secara serius. Alih-alih memperkuat tata kelola demokrasi, narasi tersebut justru berpotensi menggeser prinsip fundamental negara hukum, bahwa kebebasan berpendapat adalah hak, bukan izin administratif.

Sebagai calon Koordinator Pusat BEM Nusantara, saya memandang bahwa pendekatan yang menjadikan legalitas administratif sebagai prasyarat utama dalam menyampaikan aspirasi merupakan bentuk penyempitan ruang demokrasi. Demokrasi tidak pernah lahir dari prosedur birokrasi semata, melainkan dari keberanian rakyat untuk bersuara.

Menjadikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tolak ukur sah atau tidaknya partisipasi publik adalah langkah yang problematik. Dalam praktiknya, hal ini berpotensi menciptakan eksklusi sosial, membatasi siapa yang boleh berbicara dan siapa yang harus diam. Jika kondisi ini dibiarkan, maka demokrasi tidak lagi menjadi ruang yang inklusif, melainkan ruang yang diseleksi berdasarkan kepatuhan administratif.

Lebih jauh, kita tidak bisa menutup mata terhadap situasi nasional yang menunjukkan adanya kecenderungan pembatasan terhadap kebebasan sipil. Kasus yang menimpa Andrie Yunus menjadi peringatan serius bahwa ruang demokrasi dapat diserang, baik melalui kekerasan langsung maupun melalui pendekatan struktural yang tampak legal. Peristiwa tersebut bukan sekadar insiden, melainkan alarm bahwa demokrasi sedang tidak baik-baik saja.

Dalam konteks ini, pernyataan Sekretaris Kesbangpol tidak bisa dipandang sebagai sekadar upaya penertiban administratif. Ia harus dibaca sebagai bagian dari potensi pembatasan ruang partisipasi publik. Ketika negara mulai mensyaratkan legalitas sebagai dasar untuk bersuara, maka yang terjadi adalah pergeseran prinsip, dari demokrasi berbasis hak menjadi demokrasi berbasis izin.

BEM Nusantara menegaskan bahwa legalitas organisasi memang penting dalam konteks tata kelola, namun tidak boleh melampaui hak konstitusional warga negara. Negara seharusnya hadir untuk menjamin ruang dialog yang terbuka, bukan justru mempersempitnya dengan dalih regulasi.

Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari seberapa rapi administrasi dijalankan, tetapi dari seberapa luas ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut dan tanpa syarat yang membatasi. Ketika suara rakyat mulai dipagari oleh legalitas, maka yang terancam bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Oleh: Muhamad Sayffulloh Rohman
Calon Koordinator Pusat BEM Nusantara

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup