RS Permata Kuningan Terancam Sanksi Lanjutan, DLH Beri Waktu hingga Agustus 2026

KUNINGANSATU.COM,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa Rumah Sakit Permata telah dikenai sanksi administrasi terkait aspek pengelolaan lingkungan hidup. Saat ini, manajemen rumah sakit diberikan waktu hingga Agustus 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dalam sanksi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengendalian, Pemulihan, dan Penegakan/Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Kuningan, Rismunandar, S.Hut., M.Si., saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Minggu (19/7/2026).

Rismunandar menjelaskan, sanksi administrasi terhadap RS Permata telah diterbitkan sejak 2025 dan kembali dievaluasi pada 2026. Namun, ia menegaskan dokumen resmi sanksi administrasi tidak pernah disebarluaskan karena merupakan dokumen internal yang memiliki mekanisme tersendiri.

“DLH sudah mengeluarkan sanksi administrasi terhadap Rumah Sakit Permata. Dokumen itu tidak pernah beredar ke luar karena merupakan dokumen yang bersifat internal. Kalau ada dokumen yang beredar, kemungkinan itu merupakan bahan pembahasan internal manajemen dalam upaya memenuhi sanksi administrasi,” ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait isi sanksi tersebut. Salah satu poin yang menjadi dasar pemberian sanksi adalah adanya ketidaksesuaian antara site plan dengan kondisi eksisting di lapangan.

Menurutnya, sebelum proses perizinan lingkungan dapat dilanjutkan, pihak rumah sakit wajib menyusun dokumen evaluasi lingkungan. Apabila hasil evaluasi menunjukkan kegiatan yang semula menggunakan dokumen UKL-UPL seharusnya memenuhi kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka proses tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di DLH sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memberikan waktu sekitar 180 hari atau sampai Agustus. Selama itu, mereka harus memenuhi seluruh kewajiban sesuai sanksi administrasi. Jika tidak dipenuhi, akan ada penerapan sanksi atas keterlambatan sebagaimana diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026,” jelasnya.

lanjut Rismunandar, DLH akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi hingga seluruh kewajiban dipenuhi. Selain evaluasi dokumen lingkungan, perbaikan site plan juga harus disesuaikan dengan ketentuan tata ruang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Ia menegaskan, tugas DLH dalam perkara tersebut berfokus pada aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, bukan kewenangan untuk menutup operasional rumah sakit.

“Kalau penutupan bukan kewenangan kami. Tugas DLH adalah memastikan pelaku usaha taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Meski demikian, Rismunandar mengakui keberadaan RS Permata memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, terlebih rumah sakit tersebut telah melayani pasien BPJS. Karena itu, menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Pelayanan kesehatan menjadi kebutuhan masyarakat dan itu harus tetap berjalan. Namun, pengelolaan lingkungan hidup juga wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan DLH akan bersikap profesional dan tegas dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha berbasis risiko. Seluruh proses, kata dia, mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, serta regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Prinsip kami sederhana, setiap pelaku usaha harus taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Itu yang terus kami kawal sampai seluruh kewajibannya dipenuhi,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup