Remunerasi Kelas Jabatan ASN Kuningan: Bappenda Bilang Belum, BKPSDM Sudah Sejak 2018!

KUNINGANSATU.COM,- Polemik soal keberlanjutan insentif upah pungut dan status penerapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Kabupaten Kuningan semakin memanas setelah dua institusi kunci, Bappenda dan BKPSDM, menyampaikan penjelasan yang justru saling bertentangan. Situasi ini mempertegas adanya ketidaksinkronan dalam penafsiran regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, terutama terkait diterapkannya sistem remunerasi berbasis kelas jabatan yang menjadi dasar penghentian insentif menurut aturan pusat maupun daerah.
Remunerasi bagi ASN sendiri adalah skema penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, yang mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, dan/atau tunjangan lainnya, yang dirancang untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas yang bersifat reguler dan berbasis kelas jabatan, menjadi hak ASN sebagai bagian dari gaji dan tunjangan resmi.
Remunerasi ASN sendiri diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2005, PP Nomor 30 Tahun 2015, dan turunannya, termasuk Peraturan Daerah/Perbup terkait TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Skema ini mulai diterapkan untuk menggantikan insentif atau tunjangan lama yang tidak terintegrasi dengan sistem kinerja.
Kepala Bappenda Kuningan, Laksono Dwi Putranto, didampingi Sekretaris Badan Diding Wahyudin, Senin (10/11/2025) menegaskan bahwa insentif upah pungut masih sah diberikan berdasarkan PP 69 Tahun 2010. Ia menjelaskan bahwa insentif ini adalah skema lama yang sudah berjalan sejak 2010 dan masih memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025, menurutnya, hanya mengubah besaran insentif dari 5 persen menjadi 2,5 persen tanpa mengubah substansi kebijakannya. Laksono menilai bahwa penghentian insentif sebagaimana tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak berlaku untuk kondisi Kuningan saat ini karena ia berpendapat bahwa sistem remunerasi ASN di daerah ini belum diterapkan.
“Kita belum mengacu ke remunisasi. Remunerasi ASN belum diterapkan. Kita masih disamakan TPP-nya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa seluruh SKPD pengelola PAD, termasuk Dishub yang memperoleh pendapatan dari retribusi parkir, juga berhak menerima insentif sesuai ketentuan PP 69/2010.
Namun pernyataan tersebut langsung berseberangan dengan penjelasan BKPSDM Kuningan. Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan, dan Pembinaan Aparatur, Susan Lestiawati, S.STP., M.Si., ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler pribadinya menyampaikan bahwa secara regulatif Kuningan sudah menerapkan sistem kelas jabatan sesuai ketentuan TPP. Ia menyebutkan bahwa penetapan kelas jabatan telah diberlakukan sejak tahun 2018, terutama untuk pejabat struktural, sementara pegawai pelaksana masih menggunakan pola pembayaran TPP yang disamaratakan atau diplatkan. Meski implementasinya belum merata, Susan menegaskan bahwa kelas jabatan telah diterapkan melalui regulasi resmi yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa Tim TPP saat ini sedang membahas skema baru untuk tahun 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Secara regulasi dan aturan bupati kita sudah menerapkan kelas jabatan. Penerapannya memang belum menyeluruh, tapi kepala dinas sudah berdasarkan kelas,” jelasnya.
Susan juga menjelaskan bahwa antara remunerasi dan TPP itu merupakan hal yang sama, hanya saja berbeda dalam istilah sesuai dengan dimana diterapkannya.
“Kalau di kepolisian namanya remunerasi, kalau ASN itu TPP atau Tunjangan Kinerja, sama saja hanya perbedaan istilah,” paparnya.
Kontradiksi makin tajam karena Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan PP 69 Tahun 2010 tegas menyatakan bahwa insentif wajib dihentikan ketika sistem remunerasi mulai diterapkan, bukan ketika sudah merata. Artinya, cukup dengan penetapan kelas jabatan sebagai dasar TPP meskipun pada tahap awal maka dasar hukum insentif otomatis gugur. Dengan pengakuan BKPSDM bahwa kelas jabatan telah diterapkan untuk pejabat struktural, posisi Bappenda yang menyatakan remunerasi belum berlaku menjadi bertentangan dengan fakta regulatif tersebut.
Ketidaksinkronan dua pernyataan resmi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah. Jika kelas jabatan telah diterapkan, maka mengapa sejumlah pejabat struktural masih menerima insentif yang menurut aturan sudah tidak lagi diperbolehkan? Jika remunerasi dianggap belum berlaku, dasar penetapan kelas jabatan yang diakui BKPSDM menggunakan regulasi apa? Dan apakah perbedaan penafsiran ini sengaja dipertahankan agar insentif dapat terus mengalir?
Polemik ini semakin relevan karena pemberian insentif tanpa dasar hukum berpotensi menjadi kerugian negara, sebagaimana dalam kasus Aceh Barat yang menyebabkan kerugian Rp 3,58 miliar dan menyeret ASN ke ranah hukum. Selain itu, Perbup 6/2025 juga masih memasukkan kepala daerah, wakil bupati, dan sekda sebagai penerima insentif, sehingga memunculkan indikasi konflik kepentingan karena pembuat kebijakan sekaligus menjadi penerima manfaat.
Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan insentif di Kabupaten Kuningan bukan sekadar perbedaan teknis administrasi, tetapi sudah menyentuh integritas tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakharmonisan pernyataan antara Bappenda dan BKPSDM menunjukkan adanya ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan dan membutuhkan evaluasi mendalam. Tuntutan publik terhadap audit menyeluruh, transparansi daftar penerima, serta klarifikasi regulatif kini semakin menguat. Dengan kontradiksi yang muncul dari pernyataan dua lembaga pemerintah sendiri, polemik insentif dan TPP ASN di Kuningan diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat.***


















