Polemik Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Memanas, LSM Frontal vs Kepala BPKAD

KUNINGANSATU.COM – Polemik pembayaran tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026 terus bergulir. Setelah Ketua LSM Frontal Uha Juhana mempersoalkan pencairan tanpa Peraturan Bupati (Perbup), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan yang dilakukan pada Januari 2026.
Dalam konfirmasinya, Deden menegaskan bahwa pencairan tunjangan DPRD tidak dapat dilepaskan dari kewenangan masing-masing Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Menurut dia, setiap Kepala SKPD memiliki otorisasi sejak tahap perencanaan anggaran, pelaksanaan atau penyerapan anggaran, hingga pertanggungjawaban. Karena itu, seluruh komponen yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan kewenangan Pengguna Anggaran, termasuk tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji pada Sekretariat DPRD.
“Yang masuk dalam RKA dan DPA merupakan kewenangan Pengguna Anggaran, termasuk tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji,” ujar Deden saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pencairan anggaran baik tunjangan, belanja barang dan jasa, belanja modal, maupun belanja lainnya, BPKAD pada prinsipnya hanya menerima Surat Perintah Membayar (SPM).
Selama SPM yang diajukan oleh Pengguna Anggaran telah memenuhi persyaratan formal, pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Untuk kelengkapan lainnya, pada saat SPM diajukan oleh Pengguna Anggaran, sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan,” katanya.
Deden menegaskan, BPKAD tidak melakukan verifikasi substansial satu per satu dokumen material di tingkat perangkat daerah. Ia memberi contoh, dalam pembayaran tunjangan jabatan ASN, BPKAD tidak memeriksa satu per satu SK pejabat yang jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan.
Hal serupa juga berlaku pada pembayaran pekerjaan pihak ketiga, di mana BPKAD tidak memverifikasi SPK maupun kontrak karena secara substansi menjadi tanggung jawab Pengguna Anggaran.
Begitu pula terhadap SPM gaji dan tunjangan yang diajukan oleh Sekretariat DPRD, yang menurutnya tidak mensyaratkan lampiran dokumen lain selain SPM.
“BPKAD tidak melakukan verifikasi substansial. Segala akibat dari permasalahan material merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran yang mengajukan pencairan,” tegasnya.
Penjelasan tersebut, lanjut Deden, mengacu pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 BAB V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, yang menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen dasar pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Selain itu, ia juga merujuk pada ketentuan Poin Q huruf d mengenai Perintah Pencairan Dana, yang menyebut bahwa Kuasa BUD membuat perintah pencairan dana untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA, kemudian ditujukan kepada bank operasional untuk pembayaran kepada pihak terkait.
Lebih lanjut, Deden mengutip Pasal 149 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dari PA/KPA, dengan kewajiban meneliti kelengkapan SPM berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA, menguji kebenaran perhitungan tagihan, menguji ketersediaan dana kegiatan, dan memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah.
Dalam ketentuan yang sama, Kuasa BUD disebut tidak dapat menerbitkan SP2D apabila SPM tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA dan/atau pengeluaran melampaui pagu anggaran.
Deden menambahkan, berdasarkan Permendagri 77 Tahun 2020, PA/KPA juga diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Sementara itu, terkait sorotan publik mengenai pembayaran tunjangan pada bulan berikutnya, Deden memastikan bahwa sejak Februari 2026 pembayaran tunjangan DPRD telah dihentikan.
Menurut dia, penghentian tersebut merupakan kesepakatan bersama berbagai pihak, khususnya BPKAD dan Sekretariat DPRD, untuk tidak lagi mengajukan dan mencairkan tunjangan hingga Peraturan Bupati resmi ditetapkan.
“Penghentian pembayaran tunjangan DPRD sejak Februari merupakan kesepakatan bersama untuk tidak mengajukan dan mencairkan tunjangan sampai Peraturan Bupati ditetapkan,” pungkasnya.
Di tengah silang pendapat ini, polemik kini mengerucut pada dua isu utama, yakni legalitas material tunjangan tanpa Perbup dan batas tanggung jawab administratif BPKAD sebagai penerbit SP2D, yang dipastikan masih akan menjadi perhatian publik dalam tata kelola APBD Kabupaten Kuningan.***


















