PSI Kuningan Soroti Maraknya Guru Dilaporkan ke Polisi, Peringatkan Jangan Ada yang Cari Untung!
KUNINGANSATU.COM,- Pengurus DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Risal Septian, S.H., yang juga tergabung dalam MRWP Law Firm yang diketuai oleh Mohamad Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A., menyoroti maraknya kecenderungan persoalan kedisiplinan antara guru dan murid yang langsung dibawa ke ranah hukum. Ia turut mengingatkan adanya potensi oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.
Risal menilai bahwa persoalan kedisiplinan di sekolah pada dasarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal sekolah tanpa harus terburu-buru melibatkan aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan guru dalam mendidik murid, selama masih berada dalam koridor etika profesi dan tidak mengandung unsur kekerasan berat, lebih tepat diselesaikan melalui dialog antara sekolah, orang tua, serta pembinaan dari dinas pendidikan.
“Pada masa lalu, persoalan kedisiplinan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Guru dihormati sebagai pendidik, bukan diposisikan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum untuk hal-hal yang seharusnya bisa dibicarakan,” ujar Risal Septian, Jum’at (21/11/2025).
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak mewaspadai potensi adanya oknum yang sengaja memanfaatkan kerentanan kasus seperti ini demi keuntungan pribadi. Situasi semacam itu dinilai berpotensi menurunkan martabat profesi guru dan menciptakan ketidaknyamanan dalam proses pendidikan.
PSI Kuningan mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari guru, orang tua, pihak sekolah hingga aparat penegak hukum, untuk mengutamakan kepentingan pendidikan anak dan menjaga marwah profesi guru.
“Guru adalah pilar penting masa depan bangsa. Mereka perlu dilindungi saat menjalankan tugasnya. Di sisi lain, proses pendidikan tetap harus menjunjung etika dan proporsionalitas. Dengan komunikasi yang baik, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus melibatkan kepolisian,” tambah Risal.
Terkait fenomena meningkatnya pelaporan guru, Risal menegaskan perlunya kajian yang jelas mengenai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak. Hal ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Atas dasar itu, PSI Kuningan mendorong adanya pedoman penyelesaian konflik di lingkungan sekolah yang lebih terstruktur dan mudah dipahami. Pedoman tersebut diharapkan mampu meminimalisir eskalasi menuju ranah hukum sehingga fokus utama dunia pendidikan tetap terjaga.***














