Pola Kontradiktif Dana Desa di Kuningan: Serapan 100%, Prioritas Nasional Terpinggirkan
KUNINGANSATU.COM,- Pola pengelolaan Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Kuningan menunjukkan tren yang patut dicermati. Meski serapan anggaran tercatat mencapai 100 persen, pola distribusi dan penggunaannya justru memperlihatkan sejumlah kontradiksi dengan regulasi prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai contoh, berdasarkan data per 19 Desember 2024, salah satu desa berstatus Maju di Kuningan yang menerima Dana Desa penuh sebesar Rp 891,7 juta hanya dalam dua tahap. Tahap ketiga tercatat kosong, padahal mekanisme pencairan seharusnya dilakukan dalam tiga tahap sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah ada percepatan penyaluran tanpa mekanisme resmi atau sekadar pencatatan yang tidak sinkron dan dari hasil kajian dari beberapa data realisasi APBDes di beberapa desa menunjukkan pola yang sama.
Kontradiksi lain terlihat dalam alokasi belanja. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 menekankan Dana Desa harus diarahkan pada ketahanan pangan, penanganan stunting, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, di beberapa desa alokasi justru lebih besar untuk pembangunan fisik.
Pembangunan jalan desa dan jalan usaha tani misalnya mencapai lebih dari Rp 190 juta atau sekitar 22 persen pagu, sedangkan penguatan ketahanan pangan hanya Rp 21 juta atau 2,4 persen. Bahkan dana untuk pengembangan sistem informasi desa lebih besar dibandingkan dana posyandu dan kesehatan.
Potensi tumpang tindih anggaran juga muncul. Ada desa yang memisahkan anggaran penguatan Satlinmas dengan pembangunan pos keamanan, padahal keduanya berkaitan dengan ketertiban.
Begitu juga penyusunan profil desa dan pemetaan kemiskinan, dua kegiatan berbasis data kependudukan yang seharusnya bisa digabung, namun tetap dianggarkan secara terpisah. Kondisi ini berisiko menimbulkan inefisiensi dan membuka ruang pemborosan.
Fenomena lain yang mencolok adalah alokasi untuk pos keadaan mendesak yang nilainya cukup besar, rata-rata di atas Rp 60 juta. Namun pos tersebut tidak dijelaskan secara rinci, sehingga rawan menjadi ruang fleksibilitas anggaran.
“Kalau pos keadaan mendesak tidak terpakai, ya bisa jadi hanya formalitas. Tapi kalau digunakan tanpa transparansi, risikonya sangat besar,” ujar seorang pemerhati tata kelola desa, Asep Saepudin, Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, terdapat kecenderungan anggaran kegiatan seremonial lebih besar daripada kegiatan pemberdayaan. Festival kesenian dan acara seremonial desa bisa mencapai Rp 17 juta, sementara penyuluhan pendidikan masyarakat hanya Rp 11 juta. Pola ini muncul di beberapa desa di Kuningan, sehingga terkesan acara seremonial lebih dihargai daripada program peningkatan kapasitas masyarakat jangka panjang.
Fenomena ini menegaskan bahwa meski Dana Desa di beberapa desa di Kabupaten Kuningan terserap penuh, pola penggunaannya sering kontradiktif dengan semangat regulasi nasional. Anggaran pembangunan fisik dan kegiatan seremonial cenderung lebih dominan, sementara sektor kesehatan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat kurang mendapat porsi yang seharusnya. (*)















