Carut Marut Pengelolaan Parkir Puspa Siliwangi: Dari Kewajiban Ketenagakerjaan Hingga Dugaan Wanprestasi Pembayaran PAD
KUNINGANSATU.COM,- Pengelolaan parkir di kawasan Puspa Siliwangi Kabupaten Kuningan yang dipercayakan kepada PT Mulia Mitra Setia (MMS) kini menuai sorotan. Sejumlah dugaan pelanggaran Surat Perjanjian Kerja Sama mencuat, mulai dari persoalan ketenagakerjaan hingga keterlambatan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Seorang pekerja parkir bernama Eman mengaku kecewa dengan janji perusahaan yang tidak pernah ditepati. Menurutnya, perjanjian yang disodorkan perusahaan menyebutkan bahwa gaji pekerja akan dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda.
“Dari awal masuk, tertulis jelas di kontrak kalau gaji sesuai UMK. Nyatanya, sampai sekarang tidak pernah kami terima. Bahkan, pernah juga hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta,” ungkap Eman saat ditemui KUNINGANSATU.COM, Senin malam (15/9/2025).
Selain gaji yang tidak sesuai, Eman juga menuturkan bahwa dirinya dan rekan-rekan pekerja tidak mendapatkan fasilitas jaminan sosial maupun jaminan kesehatan sebagaimana tertuang dalam perjanjian serta diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Tidak ada, sampai sekarang juga tidak dikasih BPJS sama perusahaan,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 500.11.1/1417/DISHUB dan Nomor: 10/SPK-MMS/VII/2024 antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan dengan PT MMS, perusahaan memiliki kewajiban menyetor PAD senilai Rp255 juta pada tahun kedua. Dalam klausul perjanjian disebutkan, kewajiban tersebut paling lambat dibayarkan pada 15 Juli tahun berjalan. Namun hingga pertengahan September 2025, setoran PAD itu belum juga terealisasi.
Situasi ini dinilai ironis. Di tengah semangat Pemerintah Kabupaten Kuningan yang gencar mendorong peningkatan PAD dari berbagai sektor, dugaan wanprestasi yang dilakukan PT MMS justru dianggap kontraproduktif. Alih-alih memberikan kontribusi optimal, keterlambatan setoran PAD dari sektor parkir dikhawatirkan dapat menghambat capaian target pendapatan daerah yang sudah ditetapkan dalam APBD.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Mulia Mitra Setia maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran isi perjanjian tersebut. (*)
















