Knalpot Brong hingga Lawan Arus Dibidik! Operasi Patuh Lodaya 2026 Kuningan

KUNINGANSATU.COM – Polres Kuningan mulai menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, kepolisian menitikberatkan upaya meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., di wilayah hukum Polres Kuningan, Senin (26/10/2026).

Dalam apel tersebut, Kapolres membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki yang menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Upaya itu dinilai penting untuk mengurangi pelanggaran, menekan angka kecelakaan, serta meminimalkan fatalitas korban di jalan raya.

Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Pelaksanaannya mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, pendekatan persuasif, serta pelayanan yang humanis.

Penegakan hukum juga tetap dilakukan, baik melalui sistem elektronik maupun pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang dibacakan Kapolres Kuningan dalam apel tersebut.

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan bahwa terciptanya keamanan di jalan raya tidak cukup hanya mengandalkan petugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan menjadi sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026. Di antaranya pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk keselamatan, melanggar marka dan rambu, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.

Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, serta kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.

Selain itu, pelanggaran terkait penggunaan jalur khusus, parkir di trotoar, dan perilaku berkendara lainnya yang berisiko mengganggu keselamatan serta ketertiban lalu lintas turut menjadi perhatian.

Khusus di wilayah hukum Polres Kuningan, penindakan dengan tilang diarahkan pada pelanggaran melawan arus, kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi dan kelengkapan berkendara.

Dalam amanatnya, Kapolda Jawa Barat meminta seluruh personel yang terlibat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan terhadap pelanggar harus dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan sikap santun dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak. Penurunan angka kecelakaan, berkurangnya risiko fatalitas di jalan raya, serta meningkatnya kepatuhan pengendara terhadap aturan menjadi indikator penting yang ingin dicapai.

Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Kuningan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak sekadar muncul ketika ada petugas, tetapi menjadi kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan begitu, jalan raya di Kabupaten Kuningan diharapkan semakin aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup