Mengembalikan Esensi TPP ASN, Uha: Pemkab Kuningan Perbaiki Gaya Komunikasi Publik!

Produktivitas kerja diukur dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan. Dalam Pasal 14 ayat (3) dijelaskan, ASN dengan predikat sangat baik atau baik mendapat faktor nilai 100%, cukup mendapat 90%, kurang hanya 70%, dan sangat kurang 0%. Dengan rumus ini, ASN yang berkinerja rendah akan menerima TPP lebih kecil, bahkan bisa hilang sama sekali jika capaian kinerjanya sangat buruk.
Sedangkan disiplin kerja diatur dalam Pasal 15 ayat (3). Misalnya, ASN yang terlambat masuk kerja 1–30 menit mendapat tambahan faktor pengurang 0,5% dari TPP, terlambat 31–60 menit dikenakan 1%, dan yang tidak melakukan presensi masuk dikenakan 1,5%. Hal serupa berlaku bagi ASN yang pulang lebih cepat dari jam kerja.
“Dengan formula ini jelas bahwa TPP itu dinamis, bukan statis. ASN yang disiplin dan produktif tetap bisa mendapatkan hak penuh, sedangkan yang lalai akan menerima konsekuensi berupa pengurangan TPP,” tegas Uha.
Ia menilai, jika pemerintah menjelaskan detail teknis ini kepada ASN, mereka akan lebih memahami bahwa TPP dipangkas bukan karena keputusan sepihak, melainkan karena mengikuti rumus perhitungan yang sudah diatur dalam regulasi.
Kesenjangan Komunikasi Jadi Masalah Utama
Meski regulasi sudah mengatur secara rinci, Uha melihat persoalan utamanya adalah komunikasi publik yang tidak efektif. Pemkab Kuningan selama ini lebih menekankan narasi efisiensi anggaran ketimbang menjelaskan aspek regulatif dari TPP.

















