Mengembalikan Esensi TPP ASN, Uha: Pemkab Kuningan Perbaiki Gaya Komunikasi Publik!

KUNINGANSATU.COM,- Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti polemik wacana pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang tengah ramai diperbincangkan di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah sejatinya selalu memiliki dasar hukum dan tujuan positif, namun sering dipersepsikan negatif akibat lemahnya komunikasi publik.

TPP Bukan Hak Absolut, tapi Insentif Kinerja

Dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025) Uha menegaskan bahwa TPP ASN bukanlah hak absolut yang otomatis melekat pada setiap pegawai negeri. Menurutnya, TPP adalah instrumen untuk mendorong motivasi dan kinerja pegawai, bukan tambahan gaji yang diberikan tanpa syarat.

Ia merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyebutkan “Maksud pemberian TPP ASN yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN selain gaji sebagai penghargaan atas produktivitas dan disiplin kerja.” Dengan demikian, kata Uha, sejak awal regulasi sudah menggariskan bahwa TPP adalah penghargaan berbasis kinerja.

Namun, pemahaman tersebut tidak tersampaikan dengan baik. Banyak ASN yang menganggap TPP sebagai bagian dari hak finansial rutin. Akibatnya, ketika muncul kebijakan penyesuaian, mereka menafsirkannya sebagai bentuk pemotongan sepihak.

“Seharusnya Pemkab menjelaskan bahwa TPP itu reward, bukan hak mutlak. Kalau sejak awal ASN memahami ini, mereka tidak akan kaget saat ada penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, dengan memahami esensi TPP, ASN bisa mengubah pola pikir. Mereka akan lebih fokus meningkatkan kinerja daripada sekadar menuntut tunjangan tetap tanpa memperhatikan prestasi kerja.

Regulasi Sudah Tegas: 60% Produktivitas, 40% Disiplin

Lebih jauh, Uha memaparkan mekanisme penilaian TPP yang diatur dalam Pasal 13 Perbup 22/2022, di mana nilai TPP dihitung berdasarkan dua komponen utama: “Nilai Produktivitas Kerja sebesar 60% dan Nilai Disiplin Kerja sebesar 40%.”

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup