Magang Jadi Modus Kepala Dinas Angkat Pekerja yang Bukan-Bukan, Roy: Bupati Harus Tegas!

KUNINGANSATU.COM,- Praktik penggunaan surat magang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan diduga menjadi modus baru untuk melegalkan keberadaan pekerja yang bukan PNS dan bukan PPPK. Hasil penelusuran redaksi kuningansatu.com menemukan adanya surat magang resmi dengan kop dinas, tanda tangan, dan stempel pejabat, namun tanpa dasar hukum yang jelas.

Salah satu instansi yang diketahui menerbitkan surat magang tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan. Surat itu memuat nama tenaga magang lengkap dengan masa tugas dan ruang lingkup kerja, seolah-olah memiliki status resmi sebagai bagian dari pegawai dinas.

Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, kegiatan magang di instansi pemerintahan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bekerja sama dengan lembaga pelatihan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 36 Tahun 2016.

Faktanya, sejumlah pekerja “magang” di beberapa dinas menjalankan tugas administratif dan teknis seperti ASN, hadir setiap hari, mengikuti apel, bahkan mengenakan seragam dinas. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam sistem kepegawaian daerah.

Aktivis Kuningan, Roy Aldilah, menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola birokrasi dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum.

“Kalau surat magang diterbitkan tanpa dasar hukum dan tanpa kerja sama dengan lembaga pelatihan, itu bukan magang tapi manipulasi administratif. Ini bisa jadi modus untuk menutupi rekrutmen tenaga non-ASN secara ilegal,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Roy menegaskan, Bupati Kuningan harus segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut di seluruh SKPD yang ada.

“Saya minta Bupati segera menginstruksikan seluruh SKPD, terutama para kepala dinas, agar memberhentikan semua pekerja dengan skema seperti ini. Ini jelas menabrak aturan, dan kalau dibiarkan akan jadi riak di tengah kondisi tenaga R2 dan R3 yang masih menunggu kepastian statusnya sebagai PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tidak memiliki data resmi terkait tenaga magang di instansi pemerintah daerah.
“Data di BKPSDM mah nggak ada. Biasanya itu mah komunikasi langsung sama dinas instansinya,” ujar Dodi kepada kuningansatu.com, Selasa (7/10/2025).

Praktik penerbitan surat magang tanpa dasar hukum tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan sistem merit yang sedang digencarkan pemerintah. Selain melanggar aturan ASN, fenomena ini membuka peluang bagi praktik titipan, nepotisme, serta penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Bupati Kuningan dan Inspektorat Daerah untuk menertibkan pola kerja yang tidak sesuai aturan tersebut. Jika dibiarkan, keberadaan tenaga “bukan-bukan” di bawah dalih magang akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuningan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup