Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan Terbongkar! Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka
KUNINGANSATU.COM,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial AK dan BG.
AK yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Bina Marga Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proyek bernilai Rp 29,4 miliar tersebut. Sedangkan BG merupakan pelaksana proyek yang diketahui ikut mengatur jalannya pekerjaan di lapangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochman, didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025), menegaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan setelah bukti-bukti dianggap cukup kuat.
“Proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dilaksanakan tahun 2017 dengan penyedia jasa PT Mulyagiri. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan dialihkan kepada tersangka BG melalui kesepakatan yang bahkan dibuat di hadapan notaris,” ungkap Kombes Hendra.
Menurutnya, AK mengetahui pengalihan tersebut namun tidak mengambil tindakan apapun. Proyek tetap berjalan hingga dinyatakan selesai pada Desember 2017 dan dibayarkan 100 persen, termasuk masuk masa pemeliharaan selama satu tahun. Setelah masa pemeliharaan selesai pada Desember 2018, barulah muncul temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Hasil audit BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta. Berdasarkan temuan itu, penyidik Tipidkor Polda Jabar melakukan penyelidikan lanjutan dan ditemukan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” jelasnya.
Meski pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan sebagian dana kelebihan pembayaran, audit BPKP menetapkan kerugian negara yang belum pulih sebesar Rp 340 juta. Dari hasil pengembangan, penyidik juga menyita uang senilai Rp 240 juta dari para pelaku untuk dikembalikan ke kas negara.
Sementara itu, Dirkrimsus Kombes Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 17 Oktober 2025. Total terdapat 36 saksi yang telah dimintai keterangan selama proses penyidikan.
“Modus operandinya, AK selaku PPK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Ia membiarkan pihak lain mengambil alih pekerjaan proyek tanpa dasar hukum yang sah. Sedangkan BG melakukan praktik pinjam perusahaan, yang jelas dilarang dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa,” tegas Wirdhanto.
Ia menambahkan, para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jawa Barat dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya di sektor infrastruktur daerah.***
















