Konservasi vs Korporasi: Arunika Cisantana dan Ultimatum Tegas Kadin Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Polemik pengembangan area wisata Arunika Cisantana di kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Penemuan pembukaan lahan baru yang masif dengan pola menyerupai sirkuit memicu kekhawatiran serius, terutama terkait isu konservasi dan risiko bencana ekologis.
Titik krusial permasalahan berada pada dugaan pelanggaran fungsi kawasan lindung yang seharusnya berperan sebagai benteng hidrologis dan penyangga keanekaragaman hayati. Kabupaten Kuningan, yang dikenal sebagai Kabupaten Konservasi, kini menghadapi ujian berat yakni menyeimbangkan daya tarik investasi dengan daya dukung lingkungan yang rapuh.
Menyikapi eskalasi isu ini, Selasa (16/12/2025) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan mengambil posisi tegas. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan yang juga menjabat Pj. Ketua KADIN Kuningan, Dani Iskandar atau akrab dipanggil Dani Toleng, menegaskan bahwa alam bukanlah komoditas yang bisa ditawar.
“Urusan alam tidak ada tawar-menawar. Pengembangan bisnis harus tunduk pada kaidah keberlanjutan. Profit jangka pendek tidak boleh dibayar dengan risiko bencana jangka panjang bagi masyarakat,” tegas Dani.
Pernyataan ini menekankan bahwa sektor usaha yang tergabung di KADIN menuntut kepatuhan mutlak terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan. Penggunaan alat berat dan modifikasi bentang alam tanpa izin lingkungan komprehensif dinilai sebagai preseden buruk yang mengancam kredibilitas Kuningan sebagai destinasi wisata berbasis alam.
Kontroversi semakin tajam karena sejarah geologis Cisantana yang rawan longsor. Insiden longsor sebelumnya di beberapa titik Lembah Cilengkrang menegaskan risiko pengembangan lahan yang tidak terkendali. Aktivis lingkungan menyoroti bahwa pembukaan lahan di daerah resapan air merusak struktur tanah dan vegetasi, sehingga mengurangi kemampuan lereng menahan air hujan.
Merujuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana usaha yang berdampak penting, termasuk perubahan bentang alam masif, wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang sah.
Kerangka mitigasi wajib diterapkan:
- Audit Lingkungan Komprehensif: Pemerintah Daerah harus melakukan audit terbuka terhadap seluruh dokumen perizinan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, dan IMB kawasan Arunika.
- Mitigasi Bencana Hidrologis: Intervensi teknis seperti terasering konservasi, dinding penahan tanah, dan saluran drainase wajib dibangun untuk mengendalikan limpasan air.
- Rehabilitasi Vegetasi: Reboisasi dengan spesies lokal berakar kuat harus dilakukan di area rawan longsor.
- Partisipasi Publik dan Kesiapsiagaan: Kajian AMDAL harus melibatkan BPBD dan komunitas desa terdampak untuk menyusun Rencana Tanggap Darurat Bencana operasional.
Kasus Arunika Cisantana menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Keputusan yang diambil akan menentukan apakah Kuningan tetap tegak menjaga identitas konservasinya, atau tergelincir menjadi kawasan rentan bencana akibat abai pada kedaulatan ekologis.
Ketegasan KADIN Kuningan mencerminkan bahwa komunitas bisnis yang bertanggung jawab menolak pembangunan destruktif dan menuntut paradigma pembangunan berkelanjutan.
Dani menegaskan, KADIN akan menyurati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, KADIN Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian Kehutanan, serta menembus ke Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto sebagai bentuk keseriusan menyikapi persoalan Arunika.***
















