Knalpot Brong Bikin Warga Resah, Polres Kuningan Masif Lakukan Penindakan
KUNINGANSATU.COM,- Suara bising dari knalpot brong masih menjadi salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya mengganggu kenyamanan, suara keras dari kendaraan tersebut juga kerap membuat pengguna jalan maupun warga di sekitar jalan merasa terganggu.
Keluhan masyarakat itu menjadi salah satu alasan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan penertiban knalpot brong dilakukan secara masif setiap hari, mulai pagi hingga sore. Selain knalpot, polisi juga menyasar kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Memang penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu, baik itu kenyamanan dan juga mengganggu pengendara yang ada di jalan. Banyak sekali masyarakat yang menyampaikan keluhan-keluhan terkait dengan bisingnya knalpot brong ini,” ujar Aktuin saat ditemui di Mako Polres Kuningan, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari jajaran Polda. Polisi tidak hanya berkonsentrasi di pusat perkotaan, tetapi mulai memperluas kegiatan hingga sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan.
Sejak Agustus, petugas sebelumnya lebih fokus melakukan penertiban di kawasan dalam kota. Namun, dalam dua hingga tiga pekan terakhir, penyisiran mulai dilakukan ke sejumlah wilayah, termasuk Ciawi, Luragung dan Oleced.
“Kami sudah menyisir daerah-daerah perbatasan,” katanya.
Aktuin menjelaskan, upaya mengatasi persoalan knalpot brong tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Satlantas Polres Kuningan juga menjalankan langkah preemtif dan preventif berupa imbauan kepada masyarakat.
Edukasi bahkan dilakukan di lingkungan sekolah, khususnya tingkat SMA dan SMK. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran berlalu lintas sejak kalangan pelajar.
Di sisi lain, polisi juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB. Menurut Aktuin, keberadaan plat nomor memiliki fungsi penting untuk membantu proses identifikasi kendaraan.
“Kenapa pelanggaran TNKB, karena memang kendaraan yang tidak menggunakan TNKB ini bermacam-macam indikasinya. Baik dia menyembunyikan identitas kendaraan, kemudian menghindari petugas,” ujarnya.
Bagi pengendara yang terjaring penindakan, kendaraan tidak otomatis dapat langsung dibawa kembali. Polisi terlebih dahulu melakukan penilangan dan mengamankan kendaraan sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Jika pelanggaran berkaitan dengan penggunaan knalpot brong, pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot tersebut dengan yang sesuai ketentuan. Sementara kendaraan yang tidak menggunakan TNKB harus terlebih dahulu dipasangi plat nomor.
“Setelah kita tilang, kita amankan. Yang bersangkutan tentunya ketika dia menggunakan knalpot brong, dia harus mengganti dulu knalpotnya. Kemudian misalkan dia tidak menggunakan plat nomor, dia juga harus memasang plat nomornya,” jelas Aktuin.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kelengkapan surat-surat, seperti SIM dan STNK, serta kondisi kendaraan.
Melalui penindakan yang dibarengi edukasi tersebut, Satlantas Polres Kuningan berupaya mendorong pengendara agar lebih tertib sekaligus merespons keluhan masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh penggunaan knalpot brong di jalan raya.















