KDKMP di Ciwaru Terkendala Lahan, Ini Solusi yang Disiapkan Camat
KUNINGANSATU.COM,- Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kecamatan Ciwaru masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan lahan di beberapa desa. Dari total 12 desa di Kecamatan Ciwaru, tercatat ada empat desa yang belum memenuhi syarat lahan untuk pembangunan atau pengembangan KDKMP.
Hal itu disampaikan Camat Ciwaru, Rusmiadi, saat diwawancarai usai kegiatan terkait KDKMP di Kecamatan Ciwaru, Rabu (6/5/2026).
Rusmiadi menjelaskan, beberapa desa mengalami persoalan berbeda. Desa Karangbaru misalnya, hanya memiliki lahan sekitar 200 hingga 300 meter persegi, jauh di bawah ketentuan minimal 1.000 meter persegi. Sementara Desa Andamui memiliki lokasi lahan yang dinilai kurang strategis karena berada di tepi Sungai Cingaro.
“Kalau Sagaranten, lahannya ada di kawasan hutan sehingga tidak strategis untuk pengembangan KDKMP,” ujar Rusmiadi.
Meski demikian, pihak kecamatan optimistis persoalan tersebut dapat diatasi menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang membuka peluang pengadaan tanah melalui perubahan APBDes.
Menurutnya, desa kini memiliki ruang untuk menganggarkan pembelian lahan melalui APBDes Perubahan. Bahkan, skema pengadaan bisa dilakukan secara bertahap agar tidak membebani keuangan desa.
“Kemungkinan nanti kita anggarkan secara bertahap. Tahun sekarang berapa, tahun depan berapa. Jadi tidak langsung sekaligus,” katanya.
Rusmiadi menegaskan, opsi pinjaman ke perbankan sejauh ini belum dipertimbangkan karena dikhawatirkan menimbulkan beban bunga dan persoalan baru di kemudian hari.
Sebagai alternatif, pemerintah desa juga mulai menyiapkan skema tukar guling tanah kas desa dengan lahan milik warga yang dinilai lebih strategis. Skema itu salah satunya sedang disiapkan di Desa Karangbaru.
“Karangbaru punya tanah kas desa di wilayah Garajati. Nanti kemungkinan ditukar dengan tanah masyarakat yang lokasinya lebih strategis di Karangbaru,” jelasnya.
Selain Karangbaru, skema serupa juga tengah diproses antara Desa Citikur dan Desa Sumberjaya. Rusmiadi mengatakan, luas lahan milik Citikur belum memenuhi syarat minimal, namun jika digabung dengan tanah kas Desa Sumberjaya maka kebutuhan lahan dapat terpenuhi.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, tinggal proses saja,” pungkasnya.
















