Karaoke Saat Jam Dinas Berujung Viral, 5 ASN Jalani Pembinaan

KUNINGANSATU.COM – Video sejumlah perempuan mengenakan pakaian dinas yang sempat viral di media sosial, Kamis (20/8/2026) akhirnya menemui titik terang. Mereka diketahui merupakan sejumlah pegawai UPTD Puskesmas Japara, Kecamatan Japara.

Yang menjadi sorotan, rekaman tersebut dibuat ketika jam dinas masih berlangsung. 5 orang yang terekam juga masih mengenakan pakaian dinas saat berada dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial.

Kepala UPTD Puskesmas Japara, dr. Tita Ritawati, mengaku terkejut ketika mengetahui video tersebut viral. Pihaknya pun langsung mengambil langkah dengan memanggil pegawai yang terlibat untuk dimintai klarifikasi sekaligus dilakukan pembinaan.

“Mohon maaf atas kejadian ini. Insya Allah anak-anak tersebut akan dilakukan pembinaan, supaya tidak mengulangi lagi,” ujar dr. Tita, Jum’at (21/8/2026).

Pemanggilan itu kemudian berlanjut pada pembuatan surat pernyataan di Dinas Kesehatan. Para pegawai yang diklarifikasi mengakui kesalahan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Kami telah memanggil sejumlah pegawai yang ada dalam video tersebut, dan mereka juga sudah membuat surat pernyataan di Dinkes,” ungkapnya.

Klarifikasi di tingkat puskesmas tersebut kemudian dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kuningan, dr. H. Agah Nugraha, MKM, membenarkan langkah yang dilakukan Puskesmas Japara.

Menurut Agah, penanganan awal memang dilakukan terlebih dahulu di internal unit kerja. Pimpinan unit memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, serta pembinaan terhadap pegawai sebelum persoalan diteruskan pada penanganan kedinasan.

“Dasar surat pernyataan ini keluar karena dari puskesmas memberikan berita acara ke dinas perihal pemanggilan dan klarifikasi viralnya video ASN yang karokean di jam dinas,” jelasnya.

Berita acara tersebut menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah lanjutan. Tidak menunggu lama, sejumlah pegawai kembali dipanggil ke tingkat dinas untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan.

“Kami Dinkes langsung gerak cepat memanggil karyawan tersebut untuk kembali dilakukan pembinaan di dinas,” ujarnya.

Dalam surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 2026, para pegawai tersebut mengakui bahwa orang yang berada dalam video adalah diri mereka. Mereka juga mengakui video direkam pada 19 Agustus 2026 saat jam dinas berlangsung, yakni sekitar pukul 07.15-14.15 WIB, dengan tetap mengenakan pakaian dinas.

Mereka menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Bahkan, mereka menyatakan siap bertanggung jawab secara pribadi dan kedinasan apabila kejadian tersebut kembali terjadi.

Lebih lanjut, Agah juga menyampaikan hasil dari pembinaan di Dinkes akan disampaikan juga kepada BKPSDM sebagai tembusan.

“Kita juga akan tembuskan hasil pembinaan di internal ke pihak BKPSDM sebagai langkah berjenjang. Karena besok sabtu dinas libu, Insya Allah senin akan segera kita sampaikan,” katanya.

Dari sisi pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa persoalan kedisiplinan ASN tidak serta-merta langsung masuk pada tahapan sanksi. Ada mekanisme pembinaan yang harus dijalankan sesuai ketentuan.

Menurut Kusmana, pimpinan unit kerja menjadi pihak pertama yang melakukan pembinaan. Hasil pembinaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan disampaikan atau ditembuskan kepada BKPSDM Kabupaten Kuningan.

“Memang ada mekanismenya. Pembinaan dilakukan secara internal terlebih dahulu dan hasil pembinaannya berupa berita acara disampaikan atau ditembuskan kepada BKPSDM,” kata Kusmana.

Mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta penanganan pelanggaran disiplin PNS.

Dalam kasus ini, tahapan tersebut telah berjalan mulai dari pemanggilan dan klarifikasi di Puskesmas Japara, pelaporan melalui berita acara kepada Dinas Kesehatan, hingga pembinaan lanjutan di tingkat dinas.

Bagi pemerintah daerah, persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas surat pernyataan. Lebih dari itu, kejadian tersebut menjadi pengingat agar seluruh ASN memahami bahwa disiplin bukan hanya soal hadir dan bekerja, tetapi juga bagaimana menjaga sikap dan etika ketika menjalankan tugas.

Terlebih ketika masih mengenakan pakaian dinas, perilaku seorang ASN turut membawa nama institusi yang melekat padanya.

Sekda Kuningan U. Kusmana pun berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kami minta seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin dan etika kedinasan, terutama pada saat jam kerja. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi dan menjadi perhatian masyarakat,” tegas Kusmana.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup