Jangan Salah Paham! Nikah Siri Tidak Otomatis Dipidana, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
KUNINGANSATU.COM – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa nikah siri merupakan perbuatan pidana. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hal itu disampaikan oleh Hamid, S.H., M.H., Advokat Peradi, mantan Divisi Hukum Anggota KPU Kabupaten Kuningan, sekaligus Kuasa Hukum DPC APDESI Kabupaten Kuningan.
Menurut Hamid, baik Pasal 1 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan asas legalitas, yakni tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan.
“Asas tersebut dikenal dengan istilah nullum delictum sine praevia lege poenali. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana apabila tidak ada aturan pidana yang mengaturnya terlebih dahulu,” ujar Hamid menanggapi sejumlah pemberitaan terkait nikah siri yang belakangan ramai di Kabupaten Kuningan, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, KUHP baru tidak mengatur larangan maupun ancaman pidana terhadap praktik nikah siri yang dilakukan oleh dua orang yang sama-sama belum menikah atau tidak sedang terhalang oleh ikatan perkawinan yang sah.
“Jadi perlu dipahami, nikah siri itu sendiri bukan tindak pidana apabila dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak memiliki halangan hukum untuk menikah,” tegasnya.
Namun demikian, Hamid mengingatkan bahwa nikah siri dapat berubah menjadi persoalan pidana apabila dilakukan oleh seseorang yang masih terikat perkawinan sah tanpa memperoleh izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 402 KUHP baru. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, termasuk secara siri, padahal masih memiliki istri atau suami yang sah tanpa adanya penetapan pengadilan sesuai Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau dikenai pidana denda kategori IV.
“Bahkan, pihak yang membantu atau melangsungkan perkawinan tersebut dengan mengetahui bahwa salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Hamid menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada dasarnya menganut asas monogami sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yakni seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.
Meski demikian, undang-undang memberikan ruang bagi seorang suami untuk beristri lebih dari satu sepanjang memperoleh izin pengadilan.
Permohonan tersebut hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan tertentu, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan tersebut, pengadilan juga akan menilai sejumlah persyaratan, di antaranya adanya persetujuan istri, kemampuan suami memenuhi kebutuhan hidup seluruh istri dan anak-anaknya, serta adanya jaminan suami akan berlaku adil.
“Persetujuan istri dapat dikesampingkan apabila istri tidak mungkin dimintai persetujuan, tidak diketahui keberadaannya sekurang-kurangnya selama dua tahun, atau terdapat alasan lain yang menurut hakim patut untuk dipertimbangkan,” terang Hamid.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut bahwa seluruh praktik nikah siri otomatis merupakan tindak pidana.
“Yang dipidana bukanlah nikah sirinya semata, melainkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, khususnya apabila dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan perkawinan yang sah tanpa memenuhi mekanisme yang ditetapkan undang-undang,” pungkasnya.***
















