Isu Gratifikasi Rp1 Miliar Beredar, LSM Frontal Beri Sorotan Soal Moratorium Perumahan Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Isu dugaan gratifikasi Rp1 miliar dalam proses pencabutan moratorium pemukiman di Kabupaten Kuningan sempat memicu kegaduhan di ruang publik. Informasi yang beredar mengaitkan kebijakan tersebut dengan praktik suap, sehingga menimbulkan keresahan dan tanda tanya di tengah masyarakat. Merespons munculnya informasi itu, LSM Frontal menilai penting untuk memberikan tanggapan agar tidak terjadi pembentukan opini yang keliru.

Pada Selasa (18/11/2025), Ketua LSM Frontal Uha Juhana menyampaikan sikap organisasi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai adanya gratifikasi Rp1 miliar tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kami menerima informasi mengenai isu suap Rp1 miliar dalam pencabutan moratorium pemukiman. Sebagai bagian dari kontrol sosial, kami melakukan penelusuran dan menghubungi pihak terkait. Dari proses itu, kami menemukan bahwa informasi tersebut tidak berdasar,” ujar Uha.

Dalam tanggapannya, Uha memaparkan alasan rasional di balik kebijakan pencabutan moratorium yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia menyebut, moratorium sebelumnya diterapkan untuk mengendalikan perkembangan kawasan perumahan dan memastikan kesiapan infrastruktur dasar.

Situasi berubah setelah terbitnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Kebijakan nasional ini mendorong percepatan penyediaan hunian layak secara nasional sebagai jawaban atas tingginya backlog perumahan.

Menurut Uha, keputusan bersama tersebut menjadi dasar legitimasi bagi Pemkab Kuningan untuk mengakhiri moratorium, sekaligus instrumen penting untuk memulihkan iklim investasi sektor properti.

Ia menyoroti data backlog perumahan Kabupaten Kuningan berdasarkan analisis Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan tahun 2019 yang menunjukkan kebutuhan hunian masih sangat tinggi. Kecamatan Kuningan tercatat memiliki backlog 6.303 unit, sementara Kecamatan Cigugur 2.628 unit. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembangunan perumahan mendesak dilakukan untuk menjawab kekurangan hunian yang masih besar.

“Dengan kebutuhan hunian yang tinggi, mempertahankan moratorium justru menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Pencabutan moratorium adalah langkah strategis untuk membuka ruang investasi dan mempercepat penyediaan rumah,” jelasnya.

Uha juga menguraikan dampak positif dari pencabutan moratorium, mulai dari meningkatnya kepastian berusaha, percepatan realisasi investasi yang sempat tertunda, hingga multiplier effect ekonomi yang melahirkan aktivitas konstruksi, penyerapan tenaga kerja, peningkatan permintaan material, serta tumbuhnya sektor jasa dan UMKM.

Selain itu, Ia menyebut bahwa kebijakan ini menunjukkan responsivitas pemerintah daerah terhadap dinamika pembangunan nasional serta keberanian membuka ruang dialog dengan investor.

Menurutnya, mempertahankan moratorium justru berisiko membuat Kuningan dianggap kurang responsif terhadap kebijakan pusat, memunculkan ketidakpastian bagi pengembang, dan membuat daerah kehilangan peluang investasi maupun potensi PAD.

“Dengan moratorium dicabut, Kuningan kembali berada dalam posisi kompetitif untuk menarik investor. Iklim investasi akan lebih stabil dan selaras dengan arah kebijakan nasional,” ucap Uha.

Ia menekankan bahwa pencabutan moratorium tidak bertentangan dengan proses revisi RTRW Kabupaten. RTRW yang berlaku saat ini tetap sah digunakan sampai revisi baru ditetapkan, sekaligus berjalan komplementer dengan RTRW Provinsi yang telah menetapkan struktur dan pola ruang wilayah.

“Tidak ada keharusan menghentikan perizinan hanya karena revisi RTRW sedang berlangsung. Pembangunan tetap bisa berjalan berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku. Pencabutan moratorium justru mengembalikan kepastian berusaha dan mendukung iklim investasi,” katanya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup