Perbup Tunjangan DPRD Belum Terbit, Angka Sudah Ada di RKA, Uha: Hamil Duluan!

KUNINGANSATU.COM – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti polemik belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026, meskipun dokumen anggaran seperti RKA dan DPA telah lebih dahulu disusun bahkan dengan nilai yang disebut telah disamakan.


Menurut Uha, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa besaran tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Perbup. Ia menegaskan bahwa Perbup merupakan aturan yang bersifat mengikat secara umum, berbeda dengan Surat Keputusan (SK) yang bersifat individual.


“Kalau tunjangan DPRD hanya ditetapkan melalui SK tanpa Perbup, itu cacat secara administratif dan berpotensi masuk ranah pidana korupsi karena tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Uha dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).


Ia mengungkapkan, pada tahun anggaran 2026, pembayaran tunjangan DPRD Kuningan baru dilakukan untuk bulan Januari. Namun, pembayaran tersebut justru dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa didasari Perbup yang seharusnya menjadi landasan hukum teknis pelaksanaan.


Lebih lanjut, Uha menyinggung Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang menyebutkan bahwa penjabaran APBD harus dituangkan dalam Peraturan Bupati sebelum dilaksanakan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).


Namun fakta di lapangan, kata dia, Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, selaku Pengguna Anggaran justru telah menyusun DPA dengan total anggaran mencapai Rp32,8 miliar, meskipun Perbup tunjangan DPRD belum diterbitkan.


“Ironisnya ini seperti tragedi perempuan yang “hamil duluan”, nilai dalam RKA yang sudah disusun itu sama dengan draf Perbup yang belum disahkan. Ini patut diduga sebagai upaya melegitimasi tindakan administrasi yang sudah dilakukan lebih dulu,” ujarnya.


Uha menilai langkah tersebut berbahaya karena berpotensi melanggar asas non-retroaktif, yakni larangan pemberlakuan aturan secara surut. Ia juga menyebut seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut terlibat karena telah memvalidasi dokumen RKA dan DPA.


Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, yang dinilai bersikap ambigu. Di satu sisi menahan pembayaran tunjangan hingga April 2026, namun di sisi lain tetap memerintahkan penginputan rincian Standar Harga Satuan (SHS) ke dalam sistem SIPD-RI.


Hal itu, menurut Uha, diperkuat dengan adanya surat Sekretariat DPRD tertanggal 10 Februari 2026 yang meminta input rincian gaji dan tunjangan DPRD sebagai dasar penyerapan anggaran, meski belum ada payung hukum berupa Perbup.


Lebih jauh, ia juga menilai Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melakukan pembiaran terhadap bawahannya, termasuk Sekretaris Daerah U Kusmana selaku Ketua TAPD.


“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan penyelewengan APBD. Pengeluaran anggaran dilakukan tanpa berpedoman pada regulasi yang sah,” tegasnya.

Uha pun mengingatkan bahwa kesalahan dalam penyusunan dan pelaksanaan DPA maupun RKA dapat berimplikasi hukum dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH).


Hingga saat ini, ia menegaskan, Kabupaten Kuningan belum memiliki Peraturan Bupati yang secara resmi mengatur pembayaran tunjangan DPRD, sehingga seluruh proses yang telah berjalan patut untuk dikaji dan diaudit secara menyeluruh.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup