HMI Kuningan Gelar Aksi di DPRD, Soroti Temuan BPK dan Dana Taspen P3K

KUNINGANSATU.COM,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026). Aksi tersebut merupakan respons atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta polemik dana Taspen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekitar 80 massa aksi yang dipimpin Ghifari tiba di lokasi pukul 14.15 WIB. Mereka melakukan orasi secara bergantian, menyuarakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas, sebelum akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.12 WIB.
Dalam aksinya, mahasiswa menilai temuan BPK yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pengadaan hingga proyek fisik, bukan sekadar persoalan administratif. Terlebih, nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang semula disebut mencapai Rp8,6 miliar, disebut mengalami penurunan menjadi sekitar Rp3,2 miliar, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kejelasan angka dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami menuntut keterbukaan penuh kepada publik. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi, apalagi ini menyangkut uang negara dan berdampak pada sekolah,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Nauval Harris, dalam keterangannya.
Selain itu, HMI juga menyoroti tidak adanya transparansi terkait dana Taspen P3K. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
Dalam orasinya, Ghifari menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk panggilan moral mahasiswa dalam melawan ketidakadilan. Ia mengajak kader HMI untuk mengimplementasikan nilai-nilai perjuangan yang telah dipelajari, termasuk menjadikan Islam sebagai kekuatan pembebasan dari penindasan.
“HMI tidak boleh diam. Islam tidak hanya di tempat ibadah, tapi harus hadir di tengah masyarakat, melawan ketidakadilan,” serunya di hadapan massa aksi.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, merujuk pada Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Kuningan berharap pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah, dapat hadir langsung dalam merespons aspirasi mahasiswa.
“Harapannya, ke depan pimpinan daerah tidak hanya diwakili, tetapi hadir langsung untuk memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Nauval menyebutkan bahwa fokus kajian HMI saat ini masih pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Namun, pihaknya membuka kemungkinan akan mengkaji persoalan lain, termasuk dugaan pengurangan volume pekerjaan pada proyek di tingkat SD dan SMP.
HMI juga memberi peringatan akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons serius oleh pihak terkait.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.


















