GASAK Desak Inspektorat Kuningan Buka Audit Skandal Dana Desa Padamenak
KUNINGANSATU.COM,- Tabir gelap yang menyelimuti dugaan tindak pidana korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa (Kuwu) Padamenak, Kecamatan Jalaksana, kian menjadi sorotan tajam. Di tengah desakan publik yang menguat, akuntabilitas Inspektorat Kabupaten Kuningan kini berada di pertaruhan besar.
Gerakan Satu Kuningan (GASAK), sebagai representasi kontrol sosial, secara eksplisit mempertanyakan progres audit investigatif yang hingga kini terkesan jalan di tempat. Keterlambatan hasil audit ini dinilai menciptakan preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Publik menuntut agar Inspektorat tidak menjadi “bungker” informasi. Ketidakjelasan status hasil audit ini dikhawatirkan akan mengaburkan substansi perkara dan menghambat langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tindakan represif.
“Kami tidak menginginkan adanya ruang gelap dalam penanganan kasus ini. Inspektorat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk membedah dugaan penyimpangan ini secara terang benderang. Publik berhak tahu ke mana aliran dana tersebut bermuara,” tegas presidium Gerakan Satu Kuningan.
Indikasi Kerugian Negara yang Signifikan Berdasarkan data yang dihimpun dan menjadi dasar pelaporan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis untuk skala pemerintahan desa.
Estimasi Kerugian Diduga menyentuh angka Rp300 juta hingga Rp500 juta, yang bersumber dari akumulasi ketidaksesuaian realisasi anggaran fisik dan non-fisik selama masa jabatan mantan kuwu tersebut.
Titik Rawan dan Fokus pemeriksaan meliputi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun faktual di lapangan.
APH Pihak Kejaksaan maupun Kepolisian dikabarkan tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Inspektorat sebagai instrumen vital untuk menentukan status hukum perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tanpa adanya transparansi dari auditor internal pemerintah daerah, penegakan hukum terhadap “extraordinary crime” di Desa Padamenak dipastikan akan kehilangan momentum.
Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Apakah lembaga ini akan bertindak sebagai garda terdepan integritas, atau justru menjadi bagian dari birokrasi yang memperpanjang rantai impunitas?
Oleh : Gerakan Satu Kuningan (GASAK)
















