Ga Ada Obat! Hari Terakhir Jadi Inspektur, Deden Malah Kejar Setoran PBB 2,6 Miliar
KUNINGANSATU.COM – Bukannya sibuk berkemas atau berpamitan, Deden Kurniawan Sopandi justru memilih menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar pada hari terakhir menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan, Jumat (30/10/2026).
Sebanyak 87 desa dari 22 kecamatan dipanggil ke Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, untuk dimintai kejelasan terkait kewajiban PBB yang belum terselesaikan.
Menariknya, dari puluhan desa yang dipanggil, delapan desa langsung melunasi kewajibannya pada hari yang sama. Sementara desa lainnya masih harus menghadapi proses penelusuran Inspektorat.
Deden memastikan, Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) selama 30 hari ke depan untuk memastikan tata kelola penerimaan PBB berjalan sesuai ketentuan.
“Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan,” ujar Deden.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026 itu akan difokuskan untuk memastikan posisi tunggakan PBB, apakah memang belum dibayarkan masyarakat atau sudah dipungut pemerintah desa tetapi belum disetorkan ke kas daerah.
Menurut Deden, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi penanganan berbeda. Jika pajak belum dibayarkan masyarakat, penyelesaiannya menjadi ranah kecamatan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sebaliknya, apabila ditemukan dana PBB yang telah dipungut tetapi belum disetorkan, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tata kelola dan pertanggungjawabannya.
“Pada saat PBB tersebut tersisa, akan dipastikan apakah masih di masyarakat atau belum disetorkan. Jika masih di masyarakat akan menjadi ranah camat dan Bapenda. Jika belum disetorkan akan menjadi ranah kami, dan kami pastikan camat akan ikut bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk tahap awal, Inspektorat akan melakukan inventarisasi dan monitoring selama dua minggu guna mencocokkan data pembayaran, memetakan besaran tunggakan, serta mengidentifikasi desa yang masih memiliki kewajiban PBB.
Setelah tahapan tersebut, pemeriksaan akan dilanjutkan ke lapangan terhadap desa-desa yang masih menjadi objek penugasan.
Meski demikian, Deden menegaskan bahwa tunggakan PBB tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan keuangan desa. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penyebab dan keberadaan dana yang belum masuk ke kas daerah.
Adapun delapan desa yang telah melunasi kewajibannya dipastikan tidak akan menjadi objek pemeriksaan terkait tunggakan tersebut.
Langkah Deden di penghujung masa jabatannya ini sekaligus menyisakan pekerjaan rumah bagi Inspektorat Kabupaten Kuningan. Pasalnya, pemeriksaan terhadap tunggakan PBB miliaran rupiah itu akan terus berlangsung hingga akhir November 2026, setelah masa tugasnya sebagai Plt Inspektur berakhir.
Deden memastikan desa yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB tidak perlu menghadapi pemeriksaan lanjutan dalam penugasan tersebut.
“Yang saat ini lunas tidak akan jadi locus pemeriksaan,” jelasnya.***















