Fakta di Balik Rumah Tidak Layak Huni di Cisaat, Pemdes Angkat Bicara
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kondisi rumah tidak layak huni milik seorang warga berinisial C (58) . Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Cisaat, Udri Sudriana, S.Hut, sebagai respons atas pernyataan LSM yang sebelumnya dimuat dalam media online.
Dalam keterangannya, Pemdes Cisaat membenarkan bahwa rumah milik C memang dalam kondisi tidak layak huni. Namun, pihak desa menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan akibat pembiaran, melainkan telah melalui berbagai upaya bantuan yang selama ini sudah diberikan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, kami sudah berupaya membantu yang bersangkutan, baik melalui bantuan langsung maupun pengajuan program pemerintah,” ujar Udri, Selasa (31/3/2026).
Pada tahun 2023, pemerintah desa telah memberikan bantuan sebesar Rp3 juta yang diperuntukkan bagi perbaikan atap rumah. Selain itu, dukungan tenaga gotong royong dari warga sekitar juga telah disiapkan. Namun, bantuan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi di lapangan, C juga menerima bantuan dari pihak swasta dengan nilai sekitar Rp5 juta pada tahun yang sama. Sayangnya, bantuan tersebut juga diduga tidak dimanfaatkan untuk perbaikan rumah.
Dari sisi bantuan sosial, C tercatat sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan sejak tahun 2020 hingga 2025. Pemdes juga sempat mengusulkan bantuan program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) melalui Kementerian PUPR, namun terkendala status tanah yang merupakan tanah bengkok desa.
Secara sosial, Pemdes mengungkapkan bahwa C memiliki keluarga dengan kondisi ekonomi yang relatif mampu. Pemerintah desa bahkan telah menyarankan agar ia tinggal bersama keluarganya, namun ajakan tersebut tidak diindahkan.
“Yang bersangkutan cenderung tertutup, jarang berinteraksi, dan sulit diajak komunikasi. Ini menjadi kendala dalam proses pendampingan,” jelas Udri.
Lebih lanjut, Pemdes Cisaat menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pihak desa juga menilai pernyataan yang dilontarkan LSM terkesan menyudutkan pemerintah tanpa memahami kondisi secara utuh di lapangan.
“Kami meminta semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai membangun opini tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Cisaat berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai fakta.
“Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan setiap warga mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Udri.















