Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Kertayasa, Pemilik Lahan Segera Ambil Langkah Hukum!

Selain itu, Pasal 167 ayat (1) KUHP juga dapat diterapkan apabila ditemukan unsur perbuatan memasuki atau menduduki pekarangan orang lain tanpa izin, yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau tetap berada di situ dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Secara administratif, kasus ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19 yang mewajibkan pendaftaran tanah dilakukan secara benar dan transparan. Apabila dalam proses PTSL ditemukan unsur pemalsuan data atau penyalahgunaan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat pula dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.
Dengan demikian, kasus di Desa Kertayasa ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi kuat mengandung unsur pidana yang harus ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pemilik tanah yang sah.***


















