Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran, Dorong Efisiensi Energi di Lingkungan Kerja Pemda
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan kebijakan penghematan energi melalui Surat Edaran Nomor 500.10/15/Perekonomian/2026 tentang efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja. Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, pada 26 Maret 2026.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran seluruh perangkat daerah terhadap pentingnya pengelolaan energi secara bijak, sekaligus mendorong efisiensi dalam operasional pemerintahan sehari-hari.
Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai unsur di lingkungan Pemkab Kuningan, mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para staf ahli, kepala dinas dan badan, direktur rumah sakit daerah, camat, hingga pimpinan BUMD. Para camat juga diminta meneruskan kebijakan ini kepada lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa efisiensi energi harus diterapkan secara konkret di setiap unit kerja. Beberapa langkah yang ditekankan antara lain mematikan lampu, komputer, AC, serta perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan, serta memaksimalkan pencahayaan alami di siang hari.
Selain itu, penggunaan air juga menjadi perhatian. Seluruh perangkat daerah diminta menggunakan air secara efisien dan segera melaporkan jika terjadi kebocoran instalasi. Di sektor transportasi, penggunaan kendaraan dinas diarahkan lebih efektif, termasuk mendorong sistem berbagi kendaraan (carpool) untuk kegiatan sejenis.
Tidak hanya itu, pengelolaan sarana kerja juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Perangkat daerah diimbau melakukan pemeliharaan rutin serta beralih ke penggunaan peralatan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tercipta budaya kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus menekan pemborosan energi di lingkungan pemerintahan.
“Untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemkab Kuningan menargetkan tidak hanya efisiensi anggaran, tetapi juga kontribusi nyata terhadap upaya pelestarian lingkungan di tingkat daerah.
















