Bupati Kuningan Fasilitasi Dialog PAM Tirta Kamuning dan Desa Cikalahang

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah proaktif untuk meredam polemik antara PAM Tirta Kamuning Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si secara langsung memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak di ruang kerjanya, Kompleks Pendopo Kuningan, Selasa (27/1/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog terbuka setelah sebelumnya terjadi dinamika komunikasi yang memicu ketegangan. Bupati Dian memberikan kesempatan kepada perwakilan Desa Cikalahang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung.

Perwakilan Pemdes Cikalahang, Umar Ali Syahabi, menegaskan bahwa tuntutan warga semata-mata mengacu pada kesepakatan awal yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Sosialisasi. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan realisasi komitmen tersebut tanpa ada perubahan substansi.

“Kami hanya meminta apa yang sudah disepakati sejak awal, termasuk soal pipanisasi untuk warga dan poin-poin lain yang pernah dibicarakan. Tidak ada tuntutan tambahan,” ujar Umar.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum agar kerja sama ke depan tidak menimbulkan persoalan baru. Seluruh kesepakatan, lanjut Umar, perlu dituangkan secara rinci dalam bentuk nota kesepahaman.

“Kami berharap ada MoU yang jelas dan dibahas secara detail pasal demi pasal, sehingga semua pihak merasa aman secara hukum. Selama ini komunikasi yang kurang lancar sempat memicu situasi yang tidak kondusif,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Dian meminta semua pihak untuk menahan ego dan mengedepankan musyawarah. Sebagai Kuasa Pemilik Modal PAM Tirta Kamuning sekaligus Ketua Kunci Bersama antarwilayah, ia menegaskan komitmennya menjaga hubungan baik lintas daerah, termasuk dengan Kabupaten Cirebon dan Indramayu.

“Kalau kita duduk bersama, solusi pasti bisa ditemukan. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan dialog,” ujar Bupati Dian.

Ia juga meminta Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suhafaputra, segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui forum resmi yang melibatkan Pemdes Cikalahang serta pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah mediasi tersebut mendapat respons positif dari pihak desa. Umar mengapresiasi peran aktif Bupati yang dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang selama ini dinantikan masyarakat.

“Ini yang kami harapkan sejak lama, duduk bersama dan mencari jalan keluar secara bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuwu Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon, Kusnan, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Ia berharap tindak lanjut konkret segera dilakukan, khususnya penyusunan MoU yang berlandaskan berita acara sosialisasi.

“Kami berharap semua pihak bisa segera duduk bersama untuk menyusun MoU yang jelas, dengan pendampingan tim hukum dari UNTAG Cirebon,” kata Kusnan saat dihubungi terpisah.

Kusnan menegaskan bahwa pihak desa tidak menolak keberadaan PDAM maupun PT.TKAS . Ia meyakini program tersebut akan membawa manfaat besar bagi masyarakat selama dilaksanakan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami tidak anti PDAM. Justru kami mendukung, selama ada pengikatan hukum yang adil dan jelas,” tegasnya.

Terkait pemanfaatan sumber air secara ilegal, Kusnan berharap pihak Taman Nasional Gunung Ciremai dapat melakukan penertiban. Ia menegaskan desa tidak mentolerir aktivitas yang merugikan masyarakat.

“Kami tegas menolak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan warga Desa Cikalahang,” pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup