BPK Ungkap Selisih Pajak Rp900 Juta di DPRD Kuningan, Sekwan: Sudah Ditindaklanjuti!

KUNINGANSATU.COM,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2024. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kekurangan pemotongan pajak hingga mencapai Rp900.178.682,53.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan bahwa perhitungan PPh 21 di lingkungan Sekretariat DPRD Kuningan tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-22/PJ/PJ.03/2021 tanggal 29 Januari 2021, disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, hasil diskusi antara BPK dengan KPP Pratama Kuningan menunjukkan bahwa perhitungan pemotongan PPh 21 seharusnya menggunakan tarif efektif sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan wajib pajak orang pribadi. Tarif tersebut berlaku mulai Januari hingga November, sedangkan untuk masa pajak Desember mengikuti ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

BPK menilai bahwa anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak dapat dikenai tarif tetap 15 persen sebagaimana pejabat negara. Hal ini karena anggota DPRD bukan pejabat negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, seluruh tunjangan seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, insentif, dan reses merupakan penghasilan tetap dan rutin yang harus dikenakan pajak sesuai tarif progresif PPh 21.Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan penyetoran PPh 21 ke kas negara, serta kekurangan potongan pajak senilai hampir satu miliar rupiah.

BPK mengidentifikasi beberapa penyebab utama, antara lain belum optimalnya pengawasan Sekretariat DPRD sebagai pengguna anggaran, serta belum digunakannya dasar hukum PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam menghitung serta menyetor PPh 21. Selain itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD juga dinilai belum cermat dalam melakukan pemotongan dan penyetoran pajak.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemotongan PPh 21 atas gaji serta tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, BPK meminta agar KPP Pratama Kuningan memberikan koordinasi teknis terkait koreksi perhitungan PPh yang belum sesuai aturan.

BPK juga menegaskan agar Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD lebih cermat memungut dan menyetor pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, serta Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib memastikan pemotongan dan penyetoran pajak dilakukan atas seluruh pembayaran tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi, insentif, dan reses ke kas negara secara tepat waktu.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Dr. Deni Hamdani, S.Sos., M.Si, ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Temuan BPK itu sudah kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan rekomendasi BPK. Sudah beres, dan sudah selesai ditindaklanjuti,” ujar Deni kepada KuninganSatu.com, Senin (27/10/2025).

Deni juga menjelaskan bahwa temuan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Kuningan, melainkan bersifat nasional dan dialami oleh seluruh DPRD kabupaten/kota di Indonesia.

“Terkait temuan itu sebenarnya berlaku secara nasional di seluruh DPRD kabupaten dan kota se-Indonesia, bukan hanya di Kuningan,” tambahnya.

Ia menegaskan, penerapan sistem perpajakan yang baru tersebut baru mulai diberlakukan pada tahun 2025, setelah adanya sosialisasi resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

“Penerapan pajak dengan sistem baru itu baru berlaku di tahun 2025, setelah ada sosialisasi dari KPP Pratama. Jadi memang ini transisi, bukan kesalahan khusus daerah,” jelas Deni.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup