BPK Ungkap Sejumlah Perjalanan Dinas DPRD Tanpa Bukti Pertanggungjawaban, Ini Detailnya!

KUNINGANSATU.COM,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian realisasi belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 15.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2024 tertanggal 22 Mei 2025 , realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan mencapai Rp664,16 miliar atau 78,99 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD merealisasikan belanja perjalanan dinas senilai Rp4.100.678.000,00.

Alokasi perjalanan dinas tersebut terbagi ke dalam dua kode rekening, yakni belanja sewa hotel dan belanja perjalanan dinas (perjadin). Namun, BPK menemukan adanya realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp67.079.000,00. Selisih tersebut merupakan perbedaan antara nilai SP2D yang telah dicairkan dengan bukti pertanggungjawaban riil di lapangan.

Dalam Lampiran 9 LHP, BPK merinci sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban sebagaimana mestinya. Rinciannya meliputi 13 kegiatan, di antaranya:

1. 21-22 Maret 2024

Kunjungan Kerja Banmus DPRD ke DPRD Kota Bandung.

2. 26-28 Maret 2024

Konsultasi Bapemperda ke Biro Hukum dan BPIP.

3. 3-5 April 2024

Kunjungan Kerja Pansus LKPJ Tahun 2023 ke Tegal.

4. 17-18 April 2024

Kunjungan Kerja Pansus Kuningan Caang DPRD ke Bandung.

5. 7-9 Mei 2024

Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD ke Semarang.

6. 6-7 Juni 2024

Rapat Sharing Bapemperda terkait 5 Raperda Inisiatif DPRD.

7. 11-13 Juni 2024

Kunjungan Kerja Komisi I–IV DPRD ke Tegal.

8. 20-22 Juni 2024

Kunjungan Kerja Banggar LPJ ke DPRD Kota Pekalongan.

9. 23-24 Juni 2024

Kunjungan Kerja Banggar LPJ ke Bandung.

10. 4 Juli 2024

Konsultasi Banggar DPRD ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Bandung.

11. 15 November 2024

Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD ke Pemprov Jawa Barat.

12. 19 Agustus 2024

Kunjungan Kerja Pansus RPJPD ke Bappeda Pemprov Jawa Barat.

13. 25-27 Agustus 2024

Kunjungan Kerja Banggar DPRD ke Pekalongan dalam rangka APBD Perubahan (APBDP).

Menurut BPK, kegiatan-kegiatan tersebut tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang memadai seperti tiket, nota hotel, bukti konsumsi, maupun dokumen pendukung lain sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Bagian Program dan Keuangan bersama Subkoordinator Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa sebagian dana perjalanan dinas digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti konsumsi, bahan bakar minyak, dan sewa kendaraan bagi anggota DPRD serta pendamping selama kegiatan.

Namun, BPK menilai kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa PPK SKPD wajib memverifikasi laporan pertanggungjawaban, Bendahara Pengeluaran harus menolak perintah bayar yang tidak sesuai ketentuan, dan Pejabat Penandatangan Dokumen wajib menjamin kebenaran material bukti dalam pelaksanaan APBD.

Akibat lemahnya pengawasan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran, kurang cermatnya Pejabat Penatausahaan Keuangan, serta kelalaian Bendahara Pengeluaran, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp67.079.000,00.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Dr. Deni Hamdani, S.Sos., M.Si, ketika dikonfirmasi kuningansatu.com pada Jumat (30/10/2025) menegaskan bahwa data yang dimuat dalam LHP BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal. Ia menjelaskan, setelah dilakukan proses verifikasi lanjutan, seluruh dokumen pendukung seperti nota hotel dan bukti perjalanan dinas telah dilengkapi serta diverifikasi ulang oleh BPK di lapangan.

Deni menyebut bahwa pada tahap awal pemeriksaan memang terdapat beberapa data yang belum lengkap karena proses verifikasi belum tuntas. Namun setelah pihaknya menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan BPK melakukan pengecekan langsung ke hotel serta penyedia jasa lainnya, seluruh kekurangan tersebut telah terpenuhi.

Ia menambahkan bahwa dokumen hasil verifikasi lanjutan tidak tercantum dalam lampiran LHP karena termasuk bagian dari tindak lanjut internal antara BPK dan Sekretariat DPRD.

“Semua sudah beres, aman. Insya Allah bisa dicek tindak lanjutnya di kantor,” ujar Deni, menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan dokumen penyelesaian jika diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi atas laporan tersebut.

Lebih lanjut, Deni membenarkan hasil audit yang menjelaskan bahwa sebagian dana perjalanan dinas digunakan untuk kebutuhan operasional seperti konsumsi, bahan bakar minyak, dan sewa kendaraan bagi anggota DPRD serta pendamping selama kegiatan.

“Iya betul seperti itu, karena ada biaya yang di luar dugaan yang tidak bisa dicover dari perjalanan dinas itu sendiri. Semuanya sudah disampaikan ke BPK, dan memang harus seperti itu bahasanya,” kata Deni.

Terkait rekomendasi BPK yang memberikan waktu 60 hari bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan, Deni memastikan seluruhnya telah diselesaikan sesuai ketentuan.

“Dan hal tersebut sudah diselesaikan semuanya sebelum 60 hari,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup