Audiensi FORMAPDES Desa Kaduagung Sepakati Penyelesaian Masalah Desa

KUNINGANSATU.COM,- Audiensi Forum Masyarakat Peduli Desa (FORMAPDES) Desa Kaduagung dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan berlangsung kondusif di Aula Bale Desa Kaduagung, Kecamatan Sindangagung, Senin (2/2/2026). Audiensi tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait tata kelola pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran dan honor kegiatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Desa Kaduagung atas jalannya audiensi yang tertib dan damai. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi telah tersampaikan dan dibahas bersama dalam forum.

“Sudah disepakati, kami dari Pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Desa Kaduagung. Acara berlangsung kondusif dan hak-hak masyarakat telah tersampaikan,” ujar Budi Alimudin kepada awak media.

Menurutnya, forum menyepakati batas waktu penyelesaian persoalan hingga 23 Februari 2026. Apabila melewati tenggat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Melampaui batas itu, saya sudah meminta Bu Camat dan BPD untuk menindaklanjuti pemberhentian sementara, dan yang bersangkutan siap,” tegasnya.

Terkait informasi penggunaan dana sebesar Rp78 juta, Budi menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan Kepala Desa (Kuwu), dana tersebut digunakan untuk operasional desa. Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek administrasi menjadi ranah pemeriksaan lebih lanjut.

“Kalau terkait administrasi, saya kurang tahu karena itu masih sebatas pengakuan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Sindangagung, Devi Ardeni, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan DPMD dan Inspektorat Kabupaten Kuningan. Ia mengungkapkan bahwa proses audit oleh Inspektorat telah berjalan.

“Dari Inspektorat sudah melaksanakan audit. Saat ini sudah ada permintaan data-data pendukung kepada Pemerintah Desa Kaduagung,” kata Devi.

Ia menjelaskan, hasil audit sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat. Namun, dalam rapat audiensi telah disepakati bahwa penyelesaian sejumlah persoalan, termasuk honor yang belum terbayarkan, ditargetkan rampung pada 23 Februari 2026.

Mengenai dana yang dikaitkan dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Camat Sindangagung menegaskan bahwa dana Rp78 juta tersebut berada di luar pos DKM dan hal tersebut bukan kewenangan kecamatan untuk memberikan penilaian.

Dalam kesempatan itu, Kepala DPMD juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas desa dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kita tinggal di desa. Kalau bukan kita yang menjaganya, siapa lagi? Jangan mudah terpengaruh hoaks yang bisa memicu emosi,” pungkasnya.

Audiensi FORMAPDES Desa Kaduagung ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara dialogis antara masyarakat dan pemerintah, dengan harapan terciptanya tata kelola desa yang lebih transparan dan akuntabel.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup