ASN Kuningan Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ini Penegasan Bupati

KUNINGANSATU.COM,- Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menegaskan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran oleh aparatur sipil negara (ASN). Penegasan tersebut disampaikan usai menghadiri kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Minggu (15/3/2026).

Saat diwawancarai wartawan, Bupati menekankan bahwa aturan penggunaan kendaraan dinas harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Menurutnya, kendaraan dinas diperuntukkan bagi kepentingan tugas pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas tidak boleh, dilarang untuk mudik,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur Lebaran. Para ASN tetap mengikuti ketentuan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, kebijakan cuti bersama yang dikeluarkan kementerian sudah dinilai cukup untuk memberikan kesempatan kepada para ASN beristirahat dan merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

“Kita tidak ada kegiatan Work From Anywhere (WFA). Kita sesuai cuti yang diedarkan oleh kementerian, yaitu cuti bersama,” ujarnya.

Bupati menambahkan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kebijakan kerja fleksibel yang terlalu panjang.

“Saya tidak ingin pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Saya kira cukuplah cuti yang dilaksanakan oleh pemerintah, sudah cukup bagi ASN Kabupaten Kuningan,” Pungkasnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup