Abidin Sentil Pernyataan Nuzul Rachdy Soal SK Bupati: Jangan Cuci Tangan, Ini Bukan Zaman Covid!

KUNINGANSATU.COM – Polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras kembali datang dari Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan sekaligus Inisiator Gerakan Aliansi Aktivis Lintas Generasi (ALGA), Abidin, SE.

Dalam keterangannya kepada kuningansatu.com, Selasa (10/2/2026), Abidin secara tegas menyayangkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, yang dinilai terkesan “cuci tangan” terhadap polemik tunjangan DPRD yang kini menjadi perhatian publik.

“Jangan cuci tangan. Ini bukan zaman Covid yang semua orang sibuk cuci tangan. Ini soal tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat,” tegas Abidin.

Menurut Abidin, pernyataan Nuzul yang meminta publik menanyakan langsung kepada Bupati terkait SK tunjangan merupakan sikap yang tidak mencerminkan kepemimpinan seorang pimpinan legislatif. Ia menilai, sebagai Ketua DPRD, Nuzul semestinya hadir memberikan penjelasan kepada masyarakat, bukan justru melempar tanggung jawab. Selain itu kata Abidin, Dewan secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan artinya ada perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan bersama-sama.

“Saya cukup kaget mendengar pernyataan ‘tanyakan ke Bupati’. Itu tidak mencerminkan sosok Zul sebagai tokoh legislatif. DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari sistem pemerintahan daerah yang saling berkaitan dengan eksekutif,” ujar Abidin.

“Secara konstitusional Dewan juga memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan artinya ada perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan bersama sama sama, sehingga sangat irasional jika sikap Ketua DPRD seolah tidak tahu masalah SK ini dan justru melempar kepada Bupati,” tambahnya.

Abidin menegaskan, munculnya SK Bupati yang mengatur tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak mungkin lahir tanpa adanya komunikasi maupun dorongan dari pihak legislatif. Terlebih, kebijakan tersebut secara langsung menyangkut kepentingan para wakil rakyat di DPRD.

“Logikanya sederhana. SK itu mengatur tunjangan anggota DPRD. Mustahil kebijakan yang menyangkut kepentingan mutlak legislatif muncul tanpa adanya komunikasi, pembahasan, atau bahkan dorongan dari DPRD sendiri,” katanya.

Ia menilai, jika DPRD memilih bersikap pasif dan seolah tidak memiliki keterkaitan terhadap kebijakan tersebut, justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Publik bukan tidak paham. Justru sikap saling lempar tanggung jawab seperti ini bisa memperkeruh situasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Abidin juga menekankan bahwa transparansi menjadi kunci untuk meredam polemik yang berkembang. Ia meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk bersama-sama membuka proses lahirnya SK tersebut secara terang benderang kepada publik.

“Kalau memang sudah sesuai aturan, jelaskan. Tapi kalau ada celah regulasi, jangan gengsi untuk mengevaluasi. Yang dibutuhkan masyarakat itu kejujuran dan keterbukaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, polemik tunjangan DPRD ini harus dijadikan momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah agar lebih akuntabel dan transparan, terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

“Kepercayaan masyarakat itu mahal. Jangan sampai karena persoalan tunjangan justru menimbulkan krisis kepercayaan terhadap DPRD dan pemerintah daerah,” pungkas Abidin.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup