Abaikan Standar Teknis, Satgas P3MBG Hentikan Sementara Operasional SPPG Sindang Agung!

KUNINGANSATU.COM,- Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Agung, Kertawangunan, resmi dihentikan sementara oleh Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG) Kabupaten Kuningan. Penghentian tersebut didasarkan pada surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 000.7/4648/Bappeda tertanggal 11 Desember 2025 tentang penghentian operasional sementara.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala SPPG Sindang Agung Kertawangunan itu dijelaskan, Satgas P3MBG memiliki kewajiban memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Kuningan memenuhi persyaratan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia dalam rangka menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur SPPG.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa kewajiban IPAL merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 jo. PP Nomor 28 Tahun 2021, khususnya Pasal 78, yang mengatur pengelolaan air limbah sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Berdasarkan laporan yang diterima Satgas, SPPG Sindang Agung Kertawangunan belum memiliki IPAL, sehingga dinilai belum memenuhi standar teknis operasional.
Atas dasar itu, Satgas P3MBG menginstruksikan penghentian operasional dapur SPPG Sindang Agung hingga persyaratan IPAL dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Penghentian ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali setelah kewajiban tersebut dipenuhi.
Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan penghentian operasional diambil untuk menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan Program MBG.
“IPAL adalah syarat utama kelayakan operasional dapur SPPG. Ini menyangkut kesehatan lingkungan dan standar teknis. Selama persyaratan itu belum dipenuhi, operasional memang harus dihentikan sementara,” kata U Kusmana, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek teknis dan lingkungan. Karena itu, Satgas P3MBG akan bersikap tegas terhadap seluruh SPPG yang belum memenuhi ketentuan.
“Begitu IPAL dilengkapi dan dinyatakan sesuai standar, operasional bisa kembali berjalan. Kami ingin program ini berjalan optimal, tapi juga tertib aturan,” tegasnya.
Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan memastikan pengawasan terhadap seluruh SPPG akan terus diperketat agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan aman, sehat, dan sesuai regulasi.***


















