Sidak Tes Urine Pejabat Kuningan, Bupati Dian: Jika Positif Narkoba Siap Ditindak!
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan mendadak menggelar tes urine bagi jajaran pejabatnya, Rabu (8/4/2026), di Gedung Setda Kuningan. Langkah ini merupakan hasil instruksi langsung Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, usai pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor).
Tes urine tersebut melibatkan pejabat eselon II dan III, mulai dari kepala dinas, kepala badan, staf ahli, asisten daerah, Sekretaris Daerah, para camat hingga kepala bagian. Bahkan, Bupati sendiri turut menjalani pemeriksaan bersama jajaran lainnya.
“Setelah Rakor, secara mendadak saya instruksikan kepada BNN untuk melaksanakan tes urine bagi seluruh jajaran. Ini bagian dari komitmen kita memulai pekerjaan dengan bersih, terutama dari narkoba,” ujar Dian kepada awak media.
Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan semangat tagline Badan Narkotika Nasional (BNN), yakni “BERSINAR” (Bersih dari Narkoba). Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal pemerintahan sebagai contoh bagi masyarakat.
“Kalau kita ingin bersih, ya harus dimulai dari aparatnya dulu. Hasilnya nanti akan kita sampaikan secara transparan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya pejabat yang terindikasi menggunakan narkoba, Dian memastikan akan ada sanksi tegas sesuai prosedur. “Kalau terbukti setelah melalui kajian dari BNN, tentu akan ada tindakan sesuai SOP yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Kuningan, Agus Mulya, menyebut kegiatan ini sebagai langkah progresif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
“Permintaan dari Bupati kami respons cepat. Meski mendadak, tim kami siap melaksanakan pemeriksaan sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, BNN menggunakan tujuh parameter utama, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), THC, Morphine (MOP), Cocaine (COC), Benzodiazepine (BZO), dan Carisoprodol.
Hasil tes urine dijadwalkan akan keluar dalam waktu tiga hari atau 3×24 jam. Jika ditemukan indikasi positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat keseriusan Pemkab Kuningan dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
















