Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Uha: Kesbangpol Kuningan Jangan Jadi Pelaku yang Sama di Daerah!

KUNINGANSATU.COM – Polemik pernyataan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan M. Khadafi Mufti kian meluas dan kini dikaitkan dengan situasi nasional terkait keamanan aktivis. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengingatkan agar narasi yang berkembang tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan demokrasi.

Ia menyinggung kasus yang menimpa aktivis Andrie Yunus dari KontraS, yang menjadi korban penyiraman air keras beberapa waktu lalu di Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi usai yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas advokasi dan diskursus publik, bahkan disebut sebagai bagian dari upaya membungkam suara kritis.

“Kasus Andrie Yunus harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Ketika suara kritis mulai dihadapkan pada tekanan, bahkan kekerasan, itu tanda demokrasi sedang tidak baik-baik saja,” tegas Uha, Jum’at (20/3/2026).

Diketahui, akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh dan harus menjalani tindakan medis lanjutan, termasuk operasi kulit.

Uha menegaskan, dalam konteks itu, negara dan seluruh perangkatnya, termasuk Kesbangpol di daerah, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga ruang demokrasi, bukan justru mempersempitnya melalui narasi administratif.

“Jangan sampai apa yang terjadi di tingkat nasional, berupa upaya pembungkaman terhadap aktivis, secara tidak langsung direproduksi di daerah khususnya Kuningan dalam bentuk pembatasan ruang demokrasi. Kesbangpol jangan sampai menjadi pelaku yang sama dalam skala berbeda,” ujarnya tegas.

Ia kembali menekankan bahwa istilah “mengkebiri demokrasi” memang bukan istilah hukum formal, tetapi secara substansi merujuk pada tindakan yang membatasi hak dasar warga negara.

Menurutnya, jika hak menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dibatasi tanpa dasar yang sah, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Kalau narasi yang dibangun berujung pada pembatasan aspirasi publik, maka itu berpotensi melanggar HAM. Ini bukan sekadar wacana, tapi menyangkut hak sipil dan politik warga negara,” katanya.

Uha mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak berpendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dijamin secara tegas, begitu juga dalam UUD 1945 Pasal 28E.

Ia juga menegaskan bahwa negara memang boleh melakukan pembatasan, tetapi harus memenuhi prinsip legalitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

“Kalau pembatasan itu tidak berdasar, tidak proporsional, atau cenderung melindungi kekuasaan, maka itu bukan lagi pembatasan yang sah, tapi pelanggaran,” ujarnya.

Dalam konteks Kuningan, Uha meminta agar Kesbangpol segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi eskalasi ketegangan di masyarakat.

“Jangan sampai pernyataan ini memicu ketidakpercayaan publik. Bahkan lebih jauh, jangan sampai Kesbangpol justru menjadi objek demonstrasi karena dianggap membatasi hak warga,” katanya.

Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijaga secara konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Belajar dari kasus Andrie Yunus, kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi pembungkaman suara rakyat. Kuningan jangan sampai ikut masuk dalam pola yang sama. Demokrasi harus dilindungi, bukan dipersempit,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: Content is protected !!