Negara Hadir! 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan, MPK Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah
KUNINGANSATU.COM,- Negara kembali menunjukkan kehadirannya dalam melindungi warganya. Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja dipastikan akan dipulangkan ke Tanah Air pada Jumat, 26 Desember 2025, dan dijadwalkan tiba di Indonesia pukul 18.40 WIB.
Para korban berasal dari Kabupaten Kuningan dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Mereka sebelumnya menjadi korban kejahatan kemanusiaan lintas negara dan kini mendapatkan perlindungan serta kepastian pemulangan melalui langkah konkret negara.
Aktivis Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Yusup Dandi Asih, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja cepat dan serius dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, serta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Kuningan, yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warga negara yang menjadi korban TPPO,” ujar Yusup Dandi Asih, Jumat (26/12/2025).
Menurut Yusup, pemulangan sembilan WNI ini merupakan bukti bahwa negara tidak tinggal diam menghadapi kejahatan perdagangan orang yang bersifat lintas negara. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan proses tersebut.
Sementara itu, aktivis MPK lainnya, Yudi Setiadi, menegaskan bahwa proses pemulangan ini tidak hanya soal membawa korban kembali ke tanah air, tetapi juga tentang tanggung jawab negara dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
“Ini bukan sekadar pemulangan, tetapi bentuk kehadiran negara yang sesungguhnya. Negara hadir dalam penegakan hukum, perlindungan korban, pendampingan, hingga pemulihan pascakejadian,” kata Yudi Setiadi.
Yudi juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Aziz, S.H., serta Andi Gani Nena Wea selaku Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak. Menurutnya, TPPO masih menjadi ancaman nyata yang mengintai masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, edukasi publik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar praktik TPPO tidak kembali terjadi, khususnya terhadap warga Kabupaten Kuningan dan masyarakat Indonesia secara umum,” pungkasnya.***















