Banyak SPPG Bermasalah, PERMAHI Sebut Pengawasan MBG Lumpuh Total!
KUNINGANSATU.COM,- Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan menilai program strategis nasional tersebut dijalankan tanpa pengawasan yang memadai dan sarat konflik kepentingan, sehingga berpotensi melanggar hak anak dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum PERMAHI DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kuningan tidak berjalan sesuai standar dan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah dapur SPPG diduga tidak memenuhi standar kualitas bahan pangan, kuantitas porsi, higienitas, hingga tata kelola distribusi makanan.
“Kondisi ini jelas merugikan anak-anak dan masyarakat Kabupaten Kuningan sebagai penerima manfaat utama Program MBG. Program yang seharusnya menjamin pemenuhan gizi justru mencerminkan kegagalan tata kelola,” ujar Firgy, Selasa (24/12/2025).
Ia menegaskan, Program MBG merupakan perwujudan mandat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, pelaksanaan program tanpa standar yang layak dinilai sebagai bentuk kelalaian negara terhadap kewajiban konstitusionalnya.
PERMAHI juga menyoroti lemahnya peran TNI dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPPG. Padahal, keterlibatan TNI dimaksudkan untuk memastikan kedisiplinan, kepatuhan prosedur, dan ketepatan sasaran program. Namun faktanya, dapur-dapur SPPG yang tidak memenuhi standar tetap beroperasi tanpa tindakan tegas.
Situasi tersebut diperparah dengan tidak berfungsinya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) SPPG Kabupaten Kuningan. Satgasus yang seharusnya menjalankan pengawasan teknis dan penindakan pelanggaran dinilai pasif serta tidak responsif. Tidak adanya sanksi maupun evaluasi terbuka menunjukkan kegagalan Satgasus dalam menjalankan mandat pengawasan.
Menurut PERMAHI, kondisi ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Lebih jauh, Firgy menilai fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Program MBG telah mati. Ia menduga adanya konflik kepentingan karena sejumlah oknum anggota DPRD justru terlibat langsung dalam pengelolaan dapur SPPG.
“Keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur SPPG jelas bertentangan dengan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, serta melanggar asas bebas dari konflik kepentingan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegasnya.
PERMAHI menilai keterlibatan legislatif dalam pelaksanaan teknis program eksekutif berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan. Bahkan, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika dibiarkan, Program MBG tidak lagi menjadi instrumen perlindungan hak anak, tetapi berubah menjadi ladang bisnis politik yang merusak kepercayaan publik,” lanjut Firgy.
Atas kondisi tersebut, PERMAHI DPC Kuningan menyampaikan empat tuntutan, yakni audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang tidak sesuai standar BGN, penegasan peran TNI dalam monitoring dan evaluasi disertai sanksi tegas, revitalisasi dan evaluasi total Satgasus SPPG Kabupaten Kuningan dengan keterbukaan hasil pengawasan kepada publik, serta penghentian total keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur SPPG.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah hak anak dan rakyat Kabupaten Kuningan, bukan alat kompromi kepentingan elit politik. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan kepentingan segelintir oknum,” pungkas Firgy.***
















