Soal Tudingan LSM Frontal ke PAM Tirta Kamuning, Abidin: Terlalu Absurd!

KUNINGANSATU.COM,- Polemik antara LSM Frontal dan PDAM Tirta Kamuning kini mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Kabupaten Kuningan, Abidin, SE. Setelah mencermati pernyataan kedua pihak, Abidin menilai kritik LSM Frontal terlalu jauh dari fakta dan tidak ditopang data valid, sementara kinerja PDAM justru menunjukkan capaian yang layak diapresiasi.

Menurut Abidin, ukuran keberhasilan BUMD itu sederhana yaitu kontribusi pendapatan untuk daerah dan kualitas pelayanan untuk masyarakat. Dua indikator itu, kata dia, sudah terpenuhi oleh PDAM di bawah kepemimpinan Dr. Ukas Suharfaputra.

“Pendapatan naik, pelanggan bertambah, efisiensi anggaran meningkat, debit air bertambah. Hal-hal seperti ini tidak bisa muncul tanpa kerja nyata. Data yang disampaikan Direktur PDAM sudah jelas, bahkan diaudit BPKP. Itu bukan pendapat, itu fakta,” ujar Abidin, Selasa (25/11/2025).

Ia menyoroti bahwa peningkatan debit air di tengah kondisi krisis air di Kabupaten Kuningan bukan pekerjaan mudah. Menurutnya, kemampuan PDAM membuka sumber baru dan melakukan kolaborasi lintas lembaga menunjukkan kapasitas manajemen yang sehat.

“Menambah debit air di situasi sulit seperti sekarang itu luar biasa. Tidak sembarang daerah bisa. Dan PDAM mampu melakukan itu. Artinya pelayanan otomatis membaik,” tambah Abidin.

Terkait pernyataan LSM Frontal yang menuding adanya potensi gratifikasi dalam rencana kerja sama dengan BTNGC, Abidin menilai tuduhan itu prematur. Ia menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani baru sebatas risalah rapat, bukan perjanjian kerja sama yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Itu baru risalah, bukan PKS. Jadi tidak bisa disebut gratifikasi. Sekarang kasusnya pun masih tahap penyelidikan. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Jangan mengeluarkan pernyataan yang kabur, absurd, dan tidak sesuai data,” ujarnya tegas.

Abidin juga menilai bahwa pernyataan LSM Frontal yang mendorong pergantian Direktur PDAM terlalu emosional dan tidak berbasis evaluasi obyektif. Menurutnya, pergantian direksi memiliki prosedur jelas.

“Soal diganti atau tidak itu kewenangan kepala daerah. Tapi harus realistis. Berdasarkan Perda BUMD, masa jabatan itu lima tahun. Dan kalau melihat fakta dan data hasil audit BPKP, kinerja Direktur PDAM ini justru sukses. Tidak mudah memimpin perusahaan daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa peningkatan pendapatan, efisiensi anggaran, kenaikan jumlah pelanggan, dan penurunan kebocoran jaringan merupakan indikator manajerial yang kuat.

“Itu contoh manajemen BUMD yang bagus. Rasional kalau diberikan apresiasi, bukan dijatuhkan dengan opini tanpa data,” tutup Abidin.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup