Kaur dan Kasi Rangkap Peran TPK, Mahasiswa Pertanyakan Integritas Tata Kelola Desa

KUNINGANSATU.COM – Kritik terhadap tata kelola pemerintahan desa kembali disuarakan oleh kalangan mahasiswa. Deden Ahmad Nur’alim Husaein, mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, menyoroti masih maraknya perangkat desa yang merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), khususnya kepala urusan (Kaur) dan kepala seksi (Kasi), meskipun aturan telah mengatur dengan jelas batasan tugas mereka.

Deden menjelaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 3, yang menegaskan bahwa Kaur dan Kasi berfungsi sebagai unsur pengendali anggaran desa, bukan sebagai pelaksana kegiatan teknis maupun fisik.

Berdasarkan pemantauannya, fenomena rangkap tugas itu masih terjadi di sejumlah desa, terutama di wilayah Kecamatan Jalaksana dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Kuningan. Ia mencontohkan adanya desa yang menangani proyek swakelola secara langsung dengan melibatkan perangkat desa.

“Di beberapa desa, pekerjaan swakelola dilakukan langsung oleh Sekdes, Kaur Perencanaan, bahkan Kaur lainnya. Dalam pengelolaan BUMDes pun perangkat desa ikut masuk ke ranah teknis,” ujarnya, Senin (24/11).

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan mengurangi kesempatan masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan desa.

“Kegiatan swakelola seharusnya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan malah didominasi perangkat desa,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan desa harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Sudah ada aturannya. Pengadaan barang dan jasa harus merujuk pada ketentuan LKPP,” jelasnya.

Budi menambahkan bahwa pemerintah justru mendorong pola swakelola melalui program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memberi dampak ekonomi langsung bagi warga.

Saat ditanya mengenai perangkat desa yang ikut mengerjakan proyek fisik, Budi menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Kalau Sekdes atau Kaur ikut kerja fisik, secara aturan tidak boleh. Namun perlu dilihat dulu apakah mereka masuk dalam struktur TPK atau tidak. Itu kewenangan desa,” ujarnya.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup