Korupsi Dana Desa Mancagar Terbongkar! Kapolres Kuningan Ungkap Kerugian Rp1,09 Miliar

KUNINGANSATU.COM,- Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyampaikan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Mancagar dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Senin (10/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres hadir bersama Wakapolres Kompol Denny Rahmanto, Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, serta Kasi Humas AKP Mugiono.

Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan penyalahgunaan anggaran pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.091.541.699,50. Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan ZS (66), Kepala Desa Mancagar pada periode tersebut, sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Penyalahgunaan anggaran Dana Desa terindikasi dilakukan secara bertahap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan,” ujar Kapolres.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Kuningan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, antara lain buku tabungan desa, rekening koran, buku penerimaan, dokumen APBDes, SPJ kegiatan, dokumen pencairan dana, dokumen proyek rehabilitasi balai desa, serta uang tunai Rp20 juta yang diserahkan Bendahara BPD Desa Mancagar. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara.

Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap seorang saksi yang dianggap memiliki peran penting dalam proses pengelolaan keuangan, yaitu Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar. Namun yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggilan resmi, bahkan tidak ditemukan ketika diterbitkan Surat Perintah Membawa. Untuk itu, Polres Kuningan menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) serta berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Kapolres menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.

“Polres Kuningan akan memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif dan transparan. Dana Desa merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pembangunan yang merata, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara akuntabel,” tambahnya.

Polres Kuningan akan terus melanjutkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lanjutan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup