BPKAD Tanggapi Temuan BPK: 1.038 Bidang Tanah Pemda Sudah Bersertifikat, Sisanya Terus Dibenahi

KUNINGANSATU.COM,- Menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 27 bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang belum tercatat sebagai aset daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan resmi melalui unggahan Kepala BPKAD, Deden Kurniawan Sopandi, S.E., M.Si., CFr.A., QRMP, di akun media sosial resmi instansinya, Selasa (4/10/2025).
Dalam penyampaiannya, Deden Kurniawan Sopandi, S.E., M.Si., CFr.A., QRMP menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan proses berkelanjutan yang terus diperbaiki dari waktu ke waktu.
“Di balik setiap tanah dan gedung di sekitar kita ada aset dan kekayaan milik Kuningan yang terus kami jaga,” tulisnya membuka penjelasan.
Deden menjelaskan bahwa nilai aset daerah berdasarkan neraca awal yang ditetapkan sejak tahun 2002 mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Dari total 1.252 bidang tanah milik Pemkab Kuningan, 1.038 bidang sudah bersertifikat atau sekitar 82,9 persen.
Merespons temuan terbaru BPK, ia menekankan bahwa setiap catatan pemeriksaan menjadi dasar penting untuk pembenahan.
“Setiap catatan dari BPK jadi titik awal untuk kami berbenah. Semuanya tentu ditindaklanjuti bersama lembaga terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, agar pengelolaan aset daerah makin tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deden menyebut bahwa BPKAD menerapkan tiga lapis pengamanan aset, yaitu:
1. Pengamanan fisik,
2. Pengamanan administratif, dan
3. Pengamanan hukum.
“Kami berprinsip pada pengungkapan penuh atau full disclosure,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koreksi maupun penertiban sesuai aturan.
“Jika ada tanah milik pihak lain yang masih tercatat atas nama pemerintah daerah, kami akan koreksi. Namun jika ada aset pemda yang dikuasai pihak lain, tentu akan kami ambil kembali sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Deden, penertiban aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
“Menjaga dan memanfaatkan aset semaksimal mungkin juga berarti menjaga kepercayaan masyarakat Kuningan,” tutupnya.***


















