Kasus Kades Padamenak Dianggap Langgar UU Desa, Nana Barak: Bupati Kuningan Bisa Digugat ke PTUN!

KUNINGANSATU.COM,- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, terus menuai sorotan publik. Pasalnya, Pemerintah Daerah dinilai lamban dalam menanggapi laporan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait persoalan tersebut, sehingga memicu gejolak sosial di masyarakat.

Aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik, Nana Rusdiana, S.IP dari BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi), menilai keterlambatan Pemkab Kuningan dalam menindaklanjuti laporan itu merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajibannya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

“Keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menanggapi laporan tersebut dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum. Ini bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperburuk situasi sosial di desa,” ujar Nana Barak, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, kasus seperti ini memerlukan penanganan yang transparan dan adil, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Padamenak telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan secara hukum termasuk dalam pelanggaran terhadap larangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni “melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa.”

“Jika dugaan tersebut dapat dibuktikan, apalagi ada pengakuan dari pihak korban, maka Kepala Desa Padamenak tidak dapat menghindar dari tanggung jawab. Secara hukum, ia dapat dikualifikasikan telah melanggar larangan kepala desa,” tegasnya.

Atas dasar itu, Nana Barak menyatakan bahwa Kepala Desa Padamenak telah memenuhi syarat untuk diberhentikan dari jabatannya, sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.Lebih lanjut, Nana menilai jika bukti pelanggaran sudah cukup dan Bupati Kuningan tidak menerbitkan keputusan pemberhentian, maka hal tersebut dapat menjadi sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

“Apabila Bupati sebagai pejabat TUN tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap Kepala Desa Padamenak, maka Bupati dapat digugat di PTUN sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Dalam konteks pendidikan politik dan kesadaran hukum masyarakat (civic education), Nana Barak juga menanggapi adanya pendapat hukum yang menyebut kasus Kades Padamenak “kurang cukup bukti”.

Menurutnya, pendapat itu tidak berdasar karena tidak ada penyelidikan kepolisian, dan penilaiannya terlalu kaku secara hukum.

“Tidak benar jika pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan dengan dasar putusan pidana. Ada alasan lain yang diatur, yaitu melanggar larangan Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d Permendagri 66 Tahun 2017,” pungkas Nana Barak.

Kasus ini menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta lemahnya respon dalam menjaga kepercayaan publik di tingkat lokal.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Denisha

    At this time I am going to do my breakfast,
    after having my breakfast coming over again to read additional news.

    Feel free to visit my webpage :: digital banking

    Balas
Sudah ditampilkan semua
Tutup