Pabrik Sepatu Rp1,2 Triliun Ancam Tata Ruang Kuningan, GASAK Warning Pemda!

KUNINGAN – Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, Rabu (24/9/2025), menanggapi adanya rencana investasi besar di Kabupaten Kuningan senilai lebih dari Rp1,2 triliun berupa pembangunan pabrik sepatu.

“Beberapa pekan waktu lalu ketertarikan investor tersebut untuk berinvestasi di Kuningan disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan H. Dian Rahmat Yanuar pasca dilaksanakannya acara Kuningan Adiluhung di Jakarta,” ungkap Nurdiansyah.

Prinsipnya, kata dia, Gerakan Satu Kuningan mendukung dan tidak alergi investasi agar ekonomi bisa tumbuh dan masyarakat sejahtera.

“Tetapi Pemda Kabupaten Kuningan juga harus segera melakukan revisi dan review tata ruang daerahnya agar ada kesinambungan dan keselarasan arah pembangunan dengan nahkoda baru yang dipimpin Bupati DRH,” ujarnya.

Menurutnya, GASAK mengingatkan Pasal 60 huruf d UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, “Bahwa setiap orang berhak mengajukan tuntutan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya.”

“Dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 huruf c sebagai partisipasi dalam pengendalian tata ruang, kami Gerakan Satu Kuningan memandang Pemda Kabupaten Kuningan agar segera merevisi Perda 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031,” jelasnya.

Ia menegaskan, substansi blue print Perda ini adalah Kuningan sebagai kabupaten yang berbasis konservasi serta fokus kepada industri kecil menengah yang mengolah hasil pertanian dan kehutanan.

“Bukan pabrik besar seperti sepatu. Ada potensi pelanggaran Perda serta gugatan dari masyarakat kepada pemberi izin pemanfaatan ruang apabila Pemda tidak merevisi Perda 26 Tahun 2011,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurdiansyah menambahkan, Gerakan Satu Kuningan tidak alergi dengan pembangunan apalagi tujuannya untuk peningkatan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi pentingnya kepastian hukum sebagai pengendalian penataan ruang daerah menjadi catatan penting.

“Mau dibawa ke mana Kabupaten Kuningan ini, apakah akan menjadi daerah kawasan industri, ataukah daerah konservasi dengan fokus ke wisata dan hasil pertanian serta kehutanannya. Ini harus dipertegas agar investor juga nyaman dan tidak ada ruang abu-abu,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan gagal dalam mewujudkan blue print pembangunannya dan sudah menyimpang dari cita-cita pembangunan itu sendiri kalau sampai investasi itu diizinkan tanpa merevisi Perda tata ruangnya.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana di dalamnya terdapat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yang semula menjadi rujukan pembangunan tata ruang nasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sampai hari ini belum menyusun dan menyediakan RDTR sebagaimana dimaksud Pasal 14 UU 11/2020 ayat (2), pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kesesuaian ruang kepada pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik (OSS), tetapi Pemerintah Pusat tetap mempertimbangkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 15 ayat 2) dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (Pasal 15 ayat 3). Yang artinya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang,” urai Nurdiansyah.

“Khususnya di Kabupaten Kuningan semua pembangunan harus mengacu pada Perda 26 Tahun 2011. Dan terkait pernyataan bupati yang mengancam masyarakat yang menghalang-halangi akan ditindak tegas, kami GASAK setuju tetapi kembali Pemda juga harus introspeksi untuk segera merevisi produk hukum daerahnya agar tidak terjadi gugatan di kemudian hari khususnya berkaitan dengan pengendalian tata ruang yang tidak sesuai di Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup