Sertifikat Pelatihan vs Kuliah Farmasi, Siapa Lebih Kompeten?
KUNINGANSATU.COM,-Belakangan ini, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket menjadi perhatian setelah hadirnya regulasi baru yang memberikan dasar hukum bagi distribusi dan penyerahan obat bebas serta obat bebas terbatas di ritel modern.
Kebijakan ini tentu memiliki tujuan yang bisa dipahami: memperluas akses masyarakat terhadap obat dengan tetap memperhatikan keamanan, khasiat, dan mutu. Namun, di balik tujuan itu ada satu pertanyaan yang menurut saya layak dibicarakan, terutama dari sudut pandang saya sebagai mahasiswa farmasi:
“Ketika tenaga pendukung di ritel modern bisa terlibat dalam pengelolaan obat setelah memenuhi persyaratan pelatihan, bagaimana posisi tenaga kefarmasian yang memang memperoleh pendidikan khusus di bidang farmasi?”
Pertanyaan ini bukan ditujukan untuk mempertentangkan tenaga kefarmasian dengan pekerja ritel. Bukan pula untuk mengatakan bahwa tenaga yang telah mendapatkan pelatihan tidak mampu menjalankan tugasnya.
Justru sebaliknya, pertanyaan ini penting agar setiap kewenangan dalam pengelolaan obat diberikan berdasarkan kompetensi yang jelas dan tanggung jawab yang terukur.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/972/2025 tentang Pedoman Distribusi dan Penyerahan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Hypermarket, Supermarket dan Minimarket telah memberikan dasar bagi penyelenggaraan distribusi dan penyerahan obat tertentu di ritel modern. Regulasi ini berlaku sejak ditetapkan pada 16 Oktober 2025.
Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket. BPOM menjelaskan bahwa regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat.
Dalam aturan itu, tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang terlibat dalam pengelolaan obat di ritel modern harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat pelatihan terkait.
Artinya, pelatihan memang menjadi bagian dari mekanisme kompetensi yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Namun, sebagai mahasiswa D3 Farmasi, saya melihat ada hal yang perlu dipertanyakan lebih jauh.
Apakah kompetensi yang diperoleh melalui pelatihan harus dipahami sama dengan kompetensi yang dibentuk melalui pendidikan kefarmasian?
Menurut saya, keduanya perlu dibedakan secara jelas.
Sebagai mahasiswa D3 Farmasi, saya belajar bahwa obat bukan hanya mengenai nama, bentuk, atau kegunaannya. Ada proses panjang untuk memahami pengelolaan sediaan farmasi, penyimpanan, penyerahan, pelayanan, informasi obat, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan obat secara aman dan tepat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan tenaga vokasi farmasi sebagai bagian dari tenaga kefarmasian.
Karena itu, pendidikan kefarmasian mempunyai posisi tersendiri dalam sistem tenaga kesehatan.
Hal ini tidak berarti tenaga yang mengikuti pelatihan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan obat. Regulasi memang memberikan ruang untuk itu pada jenis fasilitas dan obat tertentu.
Namun, sertifikat pelatihan juga tidak semestinya dipahami sebagai pengganti seluruh kompetensi tenaga kefarmasian.
Di sinilah pentingnya batas kewenangan.
Pelatihan seharusnya memberikan kompetensi sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup pelatihannya. Sementara itu, pendidikan kefarmasian membentuk kompetensi melalui proses pendidikan yang lebih luas.
Maka, persoalannya bukan siapa yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Persoalannya adalah:
Apakah kewenangan yang diberikan sudah benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki?
Perdebatan mengenai kebijakan ini sering kali mudah diarahkan menjadi pertanyaan sederhana: bolehkah minimarket menjual obat?
Menurut saya, pertanyaan tersebut terlalu sempit.
Yang lebih penting justru adalah apa yang terjadi setelah obat berada di rak ritel dan sebelum obat sampai ke tangan konsumen.
* Siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya?
* Siapa yang memastikan penyimpanannya sesuai?
* Siapa yang memberikan informasi kepada konsumen?
* Apa yang dilakukan ketika konsumen meminta rekomendasi obat untuk gejala tertentu?
* Bagaimana apabila konsumen sedang menggunakan obat lain?
Dan yang tidak kalah penting, kapan konsumen harus diarahkan untuk berkonsultasi dengan tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena obat bukan sekadar barang dagangan.
Obat merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan penggunaannya dapat menimbulkan risiko apabila tidak dilakukan secara tepat.
Perlu diakui bahwa regulasi terbaru bukan memberikan kewenangan tanpa batas kepada ritel modern.
BPOM menjelaskan bahwa pengelolaan di hypermarket, supermarket, dan minimarket dibatasi pada obat tertentu. Fasilitas tersebut tidak diperbolehkan mengelola atau menyerahkan obat yang berada di luar cakupan yang ditentukan, termasuk obat keras, narkotika, dan psikotropika.
Kegiatan seperti peracikan dan pengemasan kembali obat juga dilarang. Penyerahan obat pun dibatasi dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari.
Pembatasan tersebut merupakan hal yang penting.
Namun, menurut saya, keberadaan batas jenis obat saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan kompetensi.
Regulasi juga perlu dipahami dari sisi siapa yang melakukan tugas tersebut, kompetensi apa yang dimiliki, bagaimana supervisinya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan.
Di sinilah peran pengawasan menjadi sangat penting.
Apalagi BPOM sendiri menyebut bahwa regulasi ini lahir karena sebelumnya terdapat kekosongan atau area abu-abu dalam pengawasan obat di fasilitas non-kefarmasian.
Artinya, setelah payung hukumnya tersedia, tantangan berikutnya adalah memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kekhawatiran mengenai pentingnya kompetensi dan informasi obat bukan tanpa dasar ilmiah.
Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Pharmacy Practice pada 2024 memetakan praktik penjualan obat di minimarket dan kios di salah satu wilayah Indonesia.
Penelitian tersebut menemukan bahwa minimarket dan kios dapat menjadi sarana akses terhadap obat dasar, tetapi pada lokasi penelitian tidak ditemukan pemberian informasi obat oleh staf kepada konsumen. Peneliti kemudian menekankan pentingnya pengaturan dan pengawasan agar jenis obat, kualitas, serta informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai.
Perlu ditegaskan bahwa penelitian itu dilakukan sebelum regulasi terbaru 2025–2026 diterapkan, sehingga hasilnya tidak dapat digunakan untuk mengatakan bahwa kondisi ritel modern saat ini masih sama.
Namun, penelitian itu memberikan pelajaran penting: akses terhadap obat harus berjalan bersama dengan informasi dan penggunaan yang aman.
Hal yang sama juga terlihat dalam penelitian mengenai ruang lingkup praktik apoteker dan tenaga teknis kefarmasian di Indonesia. Penelitian tersebut menemukan adanya perbedaan persepsi mengenai ruang lingkup praktik dalam penanganan penyakit ringan dan menekankan pentingnya definisi ruang lingkup praktik yang jelas agar setiap tenaga bekerja sesuai kompetensinya.
Bahkan penelitian kualitatif berikutnya juga menemukan adanya ketidakkonsistenan praktik dan kurangnya pemahaman mengenai ruang lingkup masing-masing tenaga kefarmasian.
Peneliti merekomendasikan agar peran dan ruang lingkup praktik ditentukan secara lebih jelas.
Jika batas kompetensi di antara tenaga kefarmasian sendiri perlu diperjelas, maka menurut saya batas kewenangan tenaga pendukung di ritel modern juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Di sinilah persoalan yang ingin saya soroti sebagai mahasiswa D3 Farmasi.
Ketika kita berbicara tentang hak tenaga kefarmasian, pembicaraan tersebut tidak harus selalu dimaknai sebagai tuntutan bahwa seluruh pengelolaan obat harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian.
Hak yang lebih mendasar adalah hak untuk mendapatkan pengakuan terhadap pendidikan dan kompetensi yang telah ditempuh.
Mahasiswa D3 Farmasi menjalani pendidikan untuk memperoleh kompetensi vokasi di bidang kefarmasian. Maka, ketika terdapat kebijakan yang memungkinkan tenaga lain menjalankan tugas tertentu setelah mengikuti pelatihan, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat memahami perbedaan antara kompetensi hasil pendidikan kefarmasian dan kompetensi hasil pelatihan tertentu.
Bukan untuk membuat batas yang kaku.
Bukan pula untuk menutup kesempatan tenaga lain.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap kewenangan berjalan sesuai kompetensinya.
Jika pembagian kewenangan tersebut jelas, justru semua pihak akan mendapatkan manfaat.
Masyarakat mendapatkan akses obat yang lebih mudah.
Tenaga ritel mendapatkan kepastian mengenai tugas yang boleh dilakukan.
Tenaga kefarmasian mendapatkan pengakuan terhadap kompetensinya.
Dan pemerintah memiliki sistem pengawasan yang lebih mudah diterapkan.
Saya memahami bahwa kebijakan kesehatan harus mengikuti kebutuhan masyarakat.
Ritel modern memiliki jaringan yang luas dan mudah dijangkau. Memberikan akses terhadap obat bebas dan obat bebas terbatas melalui sarana tersebut dapat menjadi salah satu cara meningkatkan keterjangkauan obat.
Namun, kemudahan akses tidak boleh membuat kita lupa bahwa obat tetap membutuhkan pengelolaan yang bertanggung jawab.
Karena itu, saya tidak melihat isu ini sebagai pertentangan antara “tenaga kefarmasian” dan “tenaga ritel”.
Saya justru melihatnya sebagai kebutuhan untuk membangun sistem yang lebih jelas.
Siapa melakukan apa?
Berdasarkan kompetensi apa?
Di bawah supervisi siapa?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan jelas agar kebijakan tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Perubahan regulasi merupakan sesuatu yang wajar. Sistem pelayanan kesehatan juga akan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.
Namun, perubahan tersebut seharusnya tidak membuat batas kompetensi menjadi semakin kabur.
Sebagai mahasiswa D3 Farmasi, saya percaya bahwa pendidikan kefarmasian memiliki nilai yang tidak dapat begitu saja disamakan dengan sertifikat pelatihan.
Pada saat yang sama, saya juga tidak berpandangan bahwa keterlibatan tenaga pendukung harus ditolak.
Yang dibutuhkan adalah pembagian kewenangan yang adil, jelas, dan berbasis kompetensi.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan sekadar:
Apakah tenaga non-kefarmasian boleh terlibat dalam pengelolaan obat?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
“Sejauh mana mereka boleh terlibat, kompetensi apa yang wajib dimiliki, bagaimana supervisinya, dan bagaimana posisi tenaga kefarmasian tetap dihargai?”
Sebab obat bukan sekadar barang yang berpindah dari rak ke tangan konsumen.
Obat adalah bagian dari pelayanan kesehatan.
Karena itu, kemudahan akses harus berjalan bersama dengan kompetensi, keselamatan, pengawasan, dan tanggung jawab.
Dan dalam perubahan kebijakan ini, posisi tenaga kefarmasian seharusnya tidak hilang. Bukan untuk menguasai seluruh ruang pengelolaan obat, tetapi untuk memastikan bahwa setiap kewenangan diberikan kepada pihak yang memiliki kompetensi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Oleh : Syifa Nurfauziah ,Prodi D3 Farmasi, Universitas Muhammadiyah Kuningan















